HS (19) tega menghabisi nyawa salah seorang rekannya, Nasman yang sedang bersama pesta minuman keras (miras) di TPU Grubug, Dukuh Pinang, Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang. Tidak berhenti sampai di situ, HS juga hendak membunuh satu lagi rekannya Dedih hingga menyebabkan luka parah akibat serangan yang dilakukan HS dengan menggunakan sebilah pisau.
Akibat perbuatannya, Kepolisian Sektor Kelapa Dua harus mengamankan HS untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya tersebut.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Zainah Ahzab mengatakan, HS sebagai pelaku tunggal atas pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukannya. Kompol Zainah juga mengatakan, pelaku dan kedua korbannya adalah teman yang sedang pesta miras dan mabuk bersama.
“Karena sakit hati atas perbuatan rekannya, HS membunuh Nasman dengan cara menggorok lehernya hingga hampir putus, pembunuhan dilakukan secara terencana, HS mengajak Nasman untuk ke kontrokannya dengan alasan mengambil cemilan, setelah mengambil cemilan, Nasman digorok lehernya dengan pisau yang dibuatnya sendiri,” ucapnya, Kamis (11/8/2016).
Atas perbuatannya, lanjut Kompol Zainah, HS dikenakan pasal 340 Junto 338 subsider 351 KUHP. “Dengan ancaman hukuman HS harus siap di penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya. (Bar)