Seorang pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat berinisial HR (35), ditangkap Polisi ketika hendak berupaya menyeludupkan puluhan ribu benih (baby) lobster jenis mutiara putih dan pasir putih yang disimpan dalam 3 buah koper melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
HR ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta (Soetta) di Terminal Keberangkatan 2E kemarin (8/9/2016) pagi.
“Petugas (Polisi) di lapangan sudah mendapat informasi perihal pengiriman benih Lobster ke luar negeri. Dari informasi tersebut dilakukan pengejaran terhadap terduga,” kata Kasubag Humas Polresta Bandara Soetta AKP Sutrisna kepada tangerangonline.id di kantornya, Jumat (9/9/2016).
Lanjut AKP Sutrisna, petugas kemudian melakukan pengecekan jadwal penerbangan dan manifest penumpang ke pihak maskapai dan didapatkan seorang calon penumpang sesuai yang dicari oleh petugas dan merupakan penumpang Garuda Indonesia tujuan Singapura.
“Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Security Garuda Indonesia dan Bea Cukai. Sekira pukul 10.00 WIB (kemarin), HR diamankan beserta tiga koper yang berisi kurang lebih 71.000 ekor baby Lobster dalam keadaan hidup,” ungkap Sutrisna.
Dari tangan HR, Polisi mengamankan 3 buah koper berisi baby Lobster, 2 buah Handphone, 1 lembar Boarding Pass GA 832 tujuan Jakarta-Singapura, dan 1 buah Paspor Republik Indonesia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HR ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara. “HR sudah ditahan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Ujar Sutrisna.
HR terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 milyar sesuai dengan pasal 88 UU RI Tahun 2004 tentang perikanan dan UURI nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 2004. (Rmt)