Beranda Berita Polisi Amankan 5 Pelaku Judi Sabung Ayam di Tigaraksa

Polisi Amankan 5 Pelaku Judi Sabung Ayam di Tigaraksa

0

Polisi Sektor (Polsek) Tigaraksa mendapat laporan dari warga bahwa di Kampung Cigaling RT 001/002 Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terdapat perjudian sabung ayam. Dari laporan didapat oleh masyarakat yang dirahasiakan identitasnya tersebut, Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanton beserta jajarannya langsung melakukan observasi.

“Kami langsung melakukan penggrebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), benar ada perjudian sabung ayam yang sudah meresakan masyarakat,” tegas Kompol Agus, Minggu (2/10/2016).

Dari hasil penggrebekan di TKP petugas Polsek Tigaraksa berhasil mengamankan lima orang pria pelaku perjudian sabung ayam tersebut, beserta delapan ekor ayam bangkok yang biasa digunakan untuk berjudi oleh kelima pelaku tersebut dan uang sebesar Rp 1.162.000.

“Kelima orang pelaku, M (48), S (46), Me (39), AS (30) dan R (20), beserta semua barang bukti kami amankan dan kami bawa ke Polsek Tigaraksa guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kelima pelaku tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dijerat dengan pasal 303 ayat (3) subs pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini