Pembangunan pergudangan dan perkantoran Center Piece Bussines Park yang berada di wilayah Kelurahan Bojong Jaya, diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Lantaran, lurah setempat tidak mempunyai data permohonan dalam mengurus IMB pada perusahaan Center Piece Bussines Park.
H Mohamad Adnani, Lurah Bojong Jaya mengatakan, perusahaan Center Piece Busines Park tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya dalam pengurusan IMB. Bahkan, sampai berjalannya pembangunan tersebut, pihak perusahaan tidak pernah ada koordinasi akan berjalan proyek pembangunan tersebut ke dirinya.
“Tidak ada koordinasi. Jadi kurang paham dengan IMB perusahan itu. Yang pasti pihak perusahaan belum ada koordinasi sampai saat ini,” jelas H Adnan kepada tangerangonline.id saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (16/10/2016).
Laporan dari warga sekitar pun, pernah diterima dirinya. Namun, laporan warga sekitar mempertanyakan IMB Center Piece Bussines Park kepada dirinya. Tapi, dirinya sampai saat ini belum mempunyai data IMB tersebut, untuk mendapat menjawab pertanyaan warganya.
“Saya gak bisa jawab laporan dari warga. Iya, karena saya, belum mempunyau data IMB perusahaan itu,” singkat H Adnan sambil menutup pembicaraan. (Yip)