Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangerang bersama Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kota Tangerang. Dari hari Rabu (26/10/2016) hingga kemarin saja, sudah banyak baliho dan spanduk bergambar cagub atau cawagub berhasil dicopoti pihak Panwaslu yang tersebar di 13 kecamatan Kota Tangerang.
Meski diikuti dua Pasang Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, spanduk dan baliho paslon sudah tersebar disetiap wilayah jauh hari sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilgub. Akibatnya, baliho ataupun spanduk dan APK lainnya, menggangu pemandangan di wilayah Kota Tangerang.
“Penertiban ini dilakukan sesuai dengan instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten untuk menertibkan APK Paslon sebelum kampanye. Karena, belum diatur pemasangan APK. KPU Provinsi Banten sudah menetapkan tahap kampanye di mulai 28 Oktober 2016,” kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim.
Panwaslu Kota Tangerang akan terus membabat habis APK di seluruh wilayah Kota Tangerang. Bagi paslon dan tim suksesnya yang masih memasang APK yang tidak sesuai dengan peraturan KPU. Dikatakannya, akan ditindak dengan tegas kepada paslon tersebut.
“Akan diberikan sanksi yang tegas oleh KPU kalau masih bandel memasang APK dengan memberhentikan kampanye,” tegas Agus. (Yip)