Beranda Berita Sidak di Ruko Golden Boulevard BSD, Satpol PP dan PPNS Segel 3...

Sidak di Ruko Golden Boulevard BSD, Satpol PP dan PPNS Segel 3 Panti Pijat

0

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, PPNS serta Dinas Kesehatan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi panti pijat dan spa di komplek pertokoan Golden Boulevard BSD, Lengkong Karya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/10/2016).

Personel gabungan yang berjumlah puluhan itu mendapati panti pijat yang melakukan praktik asusila dan tidak melengkapi perijinannya. “Ada dua pasangan yang tertangkap sedang berbuat asusila dan ada juga yang tak melengkapi dokumen perijinan,” kata Kepala Bidang Ketertiban Protokol dan Hiburan Satpol PP, Oki Rudiyanto.

Oki juga mengatakan, pihaknya mendata dan membawa pasangan tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial. Perihal penyegelan yang dilakukan kepada tiga panti tersebut antara lain Jupiter, Bravo, dan Blow Art. “Pasca penyegelan pihak panti harus mengurus dengan lengkap berbagai dokumen perizinannya,” tambahnya.

Kepala Seksie Pariwisata Kantor Kebudayaan dan Pariwisata, Endang Sudrajat mengatakan, pengusaha panti harus juga melengkapi dokumen perijinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. “Harus memenuhi semua dokumen perijinannya seperti TDUP, tanda daftar usaha pariwisata, ketika sudah lengkap semuanya, aktifitas usaha dapat dilanjutkan,” ujar Endang.

Di sisi lain, dalam mengelola usaha panti pijat tradisional, terapis harus juga terdaftar dan bersertifikat dari Dinas Kesehatan sebagai penyehat tradisional. “Dengan terdaftar sebagai penyehat tradisional, pembinaan juga dilakukan tentang tata cara memijat yang baik dan benar seperti apa,” jelas Staf Pelayanan Kesehatan Khusus dan Battra Dinkes, Pipin Zenal Mutaqin. (Bar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini