Angka perselisihan hubungan industrial antara buruh dan perusahaan di Kabupaten Tangerang pada tahun 2016 lalu terbilang tinggi. Tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang mencapai 281 kasus terkait ketenagakerjaan, sebagian besar di antaranya yaitu sebanyak 245 kasus merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Terdapat 281 kasus, rata-rata terjadi pada perusahaan kecil yang bergerak di bidang padat karya,” ungkap Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial, Karnayana, Rabu (18/1/2017).
Dirinya menjelaskan, kasus tersebut terdiri dari 17 kasus unjuk rasa (mogok kerja), 19 kasus tunjangan kepentingan pekerja (baik uang makan maupun transportasi), dan 245 kasus pemberhentian hubungan kerja (PHK).
“Dari kasus-kasus tersebut, baik pihak dinas maupun pengadilan beserta pihak lainnya berhasil menyelesaikan setidaknya sebanyak 218 kasus,” tukas Karnayan. (Yan)