Seorang wanita berkewarganegaraan Malaysia terpaksa ditahan oleh petugas Imigrasi Kelas I Surakarta. Pasalnya, wanita yang bernama Seriyuni binti Jamian ini juga memiliki e-KTP Republik Indonesia dengan nama Yunita Azura Putri.
Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, WN Malaysia tersebut ditahan saat mengajukan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Surakarta.
“Kanim kelas 1 Surakarta menangkap WN Malaysia yang telah memiliki KTP WNI yang masuk secara ilegal melalui wilayah Batam,” kata Agung kepada tangerangonline.id melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/01/2017).
Lebih lanjut ia menjelaskan, WN Malaysia tersebut sedang dalam pemeriksaan petugas. “Saat ini sedang dalam pemeriksaan dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi,” ungkapnya.
Saat ini pihak Imigrasi masih mendalami kasus adanya KTP Indonesia yang dimiliki oleh WN Malaysia tersebut. (Rmt)