Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akan memanggil PT Putra Cita Nusa (PCN) untuk mencari solusi dalam persoalan pedagang yang berada di penampungan Pasar Malabar. Saat ini sebanyak 360 pedagang masih bertahan di penampungan sembari resah lantaran kontrak lahan Pasar Malabar berakhir.
“Saya akan panggil PT PCN terkait persoalan dilapangan. Karena, pedagang ini mau dikemanakan,” kata Sekretaris Komisi III DPRD, Wawan Anwar kepada tangerangonline.id saat melakukan sidak di penampungan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (26/1/2017).
Dirinya melakukan sidak itu atas dasar laporan para pedagang menyurati DPRD Kota Tangerang. Dirinya ingin mengetahui yang sebenarnya terjadi di lapangan dan meminta para pedagang tetap sabar.
“Besok saya akan minta kejelasan kepada pengelola Pasar Malabar. Agar, kita ketahui terlebih dahulu dari seluruh pihak. Supaya mendapatkan win win solution,” tegasnya lebih lanjut.
Para pedagang itu dikatakan Wawan merupakan aset Pemerintah Kota Tangerang yang tak bisa dihilangkan, sehingga diperlukan solusi terbaik agar dapat berjualan di Pasar Malabar. Upaya itu akan dilakukan setelah mendengarkan penjelasan dari pihak PT PCN.
“Jangan sampai mereka itu hilang penghasilannya, karena tak dapat berjualan. Lagi pula mereka itu aset pemerintah yang tak boleh dihilangkan. Pendapatan Asli Daerah kan dari situ juga,” tandasnya. (Yip)