Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat akan menurunkan timnya ke PT Claten Bersinar Sejahtera di kawasan Industri Pasar Kemis dan Pagedangan untuk memerika IMB yang dimiliki perusahaan hotmix tersebut.
“Kami akan koordinasi ke SKPD terkait, setelah itu kita akan memeriksa izin pabrik tersebut, ” kata Zamzam Manohara, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kamis (2/2/2017).
Diberitakan sebelumnya, perusahaan yang bergerak dibidang hotmix tersebut diduga hanya mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) induk saja. Padahal sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang Sayefullah menjelaskan, jika perusahaan tersebut memiliki IMB induk tapi dia mengopresikan perusahaanya untuk memproduksi sebuah barang, maka perusahaan tersebut wajib melaporkan kembali ke Dinas yang terkait.
“Jika perusahaan tersebut memiliki IMB Induk tapi pihak perusahaan menggunakan perusahaannya untuk memproduksi barang, dan tidak melaporkan kepada Dinas terkait, jelas perusahaan tersebut telah melakukan peyalahgunaan wewenang dari IMB Induknya,” jelasnya. (Yan)