Permainan layang-layang kembali ramai di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Permainan yang satu ini jelas-jelas dapat mengancam keselamatan pesawat udara yang terbang dari dan ke Bandara Soetta.
Pantauan tangerangonline.id pada Minggu (5/2/) pukul 15.45 WIB di Jalan AMD Manunggal X, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Kedaung Wetan tampak sekumpulan anak-anak bermain layangan. Ketinggian layangan di udara pun terbilang cukup tinggi.
Padahal daerah tersebut berada di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) Dimana Kelurahan Kedaung Wetan tidak jauh dari landasan pacu (Runway) Utara dan Selatan Bandara Soetta.
Juru Bicara Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I Bandara Soetta Mochammad Syukur kepada tangerangonline.id menyatakan, lima kilometer dari ujung runway merupakan daerah KKOP, dimana di wilayah tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktifitas yang dapat mengancam keselamatan penerbangan.
“Di kawasan keselamatan operasi penerbangan tidak diperbolehkan bermain layangan, balon udara dan yang paling berbahaya adalah mengarahkan sinar laser ke udara,” katanya, Minggu (5/2/2017).
Syukur menjelaskan, tiga jenis permainan tersebut sudah diatur dalam undang-undang yakni nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Larangannya cukup jelas, hal ini tertuang di pasal 210, dimana setiap orang dilarang membuat halangan (obstacle) dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Branch Communication Manager Bandara Soetta Dewandono Prasetyo Nugroho mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan kepada para Camat yang wilayahnya termasuk berada di kawasan keselamatan operasi penerbangan
“Kami sudah melakukan hal tersebut (sosialisasi), kami sudah minta kepada para Camat untuk dibantu. Tapi yang jelas kami dengan tim akan ke segera kantor kecamatan lagi,” katanya.
Untuk diketahui, KKOP adalah wilayah daratan dan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. (Rmt)