Seorang penumpang pesawat Lion Air JT 714 berinisial GSK (52) tujuan Tangerang-Pontianak terpaksa berurusan dengan petugas pengamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Pasalnya, GSK kedapatan membawa barang haram berupa keristal bening yang diduga sabu seberat 0,10 gram dan 2 butir obat kuat yang disimpan didalam bungkus rokok.
Ketika dikonfirmasi, Senior Manager Security Bandara Soetta Tommy Bawono membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar, tadi sekira pukul 13.30 WIB telah diamankan petugas salah satu penumpang pesawat,” kata Tommy, Senin (6/2/2017).
Berdasarkan informasi, awalnya seorang petugas Aviation Security (AVSEC) mencurigai bungkus rokok yang dibawa GSK ketika dilakukan pemeriksaan di X-Ray Security Ceck Point (SCP) 2 Terminal 1A.
Selanjutnya petugas tersebut melakukan pemeriksaan mendalam terhadap rokok tersebut, alhasil petugas menemukan satu plastik kecil berisikan yang diduga jenis sabu dan 2 butir obat kuat di dalam bungkus rokok.
“Yang bersangkutan telah diserahkan kepada Polisi Bandara untuk proses lebih lanjut,” ungkap Tommy.
Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Martua Raja TL Silitonga mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa dan kami masih melakukan pengembangan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, GSK yang merupakan warga Jalan Delta VI Cibodas, Kota Tangerang ini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Bandara Soetta. (Rmt)