Satpol PP Kota Tangerang mengamankan 786 botol minuman keras (miras) di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Karawaci, Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Priuk. Botol miras tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan pada tanggal 16-17 Maret 2017.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengungkapkan, pihaknya menggelar razia itu untuk mengawasi sejumlah warung jamu di tiga wilayah kecamatan itu.
“Ada informasi, penjual jamu menjual miras. Maka dari itu lakukan razia,” ucapnya kepada tangerangonline.id.
Bahkan, untuk menegakkan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, maka pihaknya menggelar operasi miras hingga menyasar sejumlah warung jamu tersebut.
Dari razia itu, pihaknya terlebih dahulu menyita 92 miras, namun pada hari berikutnya, sebanyak 694 miras didapatkan pihaknya. Lalu, operasi itu akan terus dilakukan secara rutin untuk menghilangkan penyakit masyarakat itu.
Selain itu, pihaknya mengamankan tujuh orang yang dicurigai melakukan tindak asusila. Ketujuh orang itu diamankan di sejumlah hotel yang ada di Kota Tangerang.
“Kita lakukan data terhadap tujuh orang itu. Nantinya mereka akan dijerat Perda nomor 8 tahun 2005 tentang pelacuran,” tegas Kaonang. (Yip)