Beranda Berita Ini Kronologi Penggagalan Penyelundupan Ribuan Bungkus Rokok di Bandara Soetta

Ini Kronologi Penggagalan Penyelundupan Ribuan Bungkus Rokok di Bandara Soetta

0

Sebanyak 3.250 bungkus rokok berbagai merek diamanakan petugas Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta 1 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (17/3/2017) sore.

Percobaan penyelundupan tersebut terungkap ketika petugas BKIPM menerima permohonan dan packing list untuk pemeriksaan komoditi perikanan berupa Fresh Fish (Ikan Kembung, Selar dan Bandeng ) sebanyak 13 box atas nama CV. NB dengan tujuan Singapore.

Kepala BKIPM Jakarta I Bandara Soetta, Sitti Chadidjah menyatakan, berdasarkan permohonan dan packing list tersebut petugas karantina melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis dan jumlah komoditi perikanan.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, pada saat itu juga ditemukan satu box ikan segar dibagian atas dan ternyata dibagian bawah box tersebut berisi rokok yang disusun rapih, selanjutnya petugas membuka kembali box yang lain dan ternyata ditemukan rokok yang sama di bagian bawah box,” kata Sitti kepada wartawan di Bandara Soetta, Jumat (17/3/2017) malam.

Selanjutnya keseluruhan media pembawa sebanyak 13 box dibawa dan diamankan di kantor BKIPM Jakarta l, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran untuk mengetahui isi dari semua box tersebut.

“Dari 13 box yang telah dibongkar, didapatkan semua box berisi rokok dengan berbagai merk dengan total jumlah rokok 3.250 bungkus dengan asumsi total nilai kerugian sebesar  Rp 650 juta,” ungkap Sitti.

Pihaknya kemudian melakukan penahanan terhadap komoditi perikanan beserta barang bukti ribuan bungkus rokok tersebut.  Sementara pelaku beserta pemilik masih dalam penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKIPM.

“Barang bukti kami amankan, terhadap pemilik serta pengirim saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh  PPNS kami,” ujar Sitti.

Tindakan pelaku  tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diatur UU 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan Tumbuhan yaitu pasal 7 dan ketentuan tindak pidana pada pasal 31 ayat 1. Dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3  tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini