Nasib malang dialami RF (16), gadis remaja yang disetubuhi oleh ayah kandungnya semenjak kedua orangtuanya bercerai pada 9 tahun lalu. Dirinya menjadi pelayan nafsu bejat ayahnya semenjak duduk di bangku kelas 6 SD.
Sudah tak kuasa menahan perilaku ayah kandungnya, lalu korban pun mengadukan hal tersebut ke ibunya melalui via whatsapp. Kemudian korban dan ibunya melaporkan ke Polsek Balaraja.
Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan mengungkapkan, pada tanggal (28/3) korban yang di dampingi oleh ibu kandungnya datang ke kantor untuk melaporkan tindakan pencabulan yang telah dilakukan oleh ayah kandungnya.
“Kami pun langsung menindak lanjuti laporan yang diadukan oleh korban beserta ibunya,” ungkapnya, Kamis (6/4/2017).
Kompol Wiwin melanjutkan, tak selang berapa lama, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Perum Permata Balaraja Blok C. 4 No. 5, Rt 010/Rw 001 Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Dari keterangan yang dihimpun Polsek Balaraja, bahwa pelaku sebelum melakukan aksi bejadnya terlebih dahulu menyodorkan film video porno terhadap korban.
“Sebelum menyetubuhi si pelaku memaksa korban untuk melihat video porno dan jika korban tak mau melayani nafsunya korban diancam akan dipukul,” terang Kompol Wiwin.
Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit tablet S2 berwarna gold, 1 buah celana pendek berwarna hitam bergaris merah, dan 1 buah celana jeans lepis.
“Dengan ini pelaku kami jerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun,” tukas Kompol Wiwin. (Yan)