Terkait Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangerang No. 02/2017 tentang Larangan Demo di hari Sabtu dan Minggu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai urusan demo itu tergantung kepada ijin kepolisian.
“Itu ijinnya di kepolisian, ada undang-undang berdemo. Kepolisian kan ada telahan intelejen, apakah demonya menganggu atau tidak,” ujarnya singkat usai menghadiri Musrenbang Provinsi Banten di Hotel Allium, Kota Tangerang, Senin (10/4/2016).
Sementara, Walikota Tangerang Arief R Wismanyah mengatakan, pembentukan Perwal No.02/2017 itu itu dilatar belakangi banyaknya kegiatan masyarakat di hari Sabtu dan Minggu, namun terganggu oleh adanya demonstrasi yang kerap dilakukan buruh, terutama saat acara Car Free Day.
“Sebenarnya kita tidak masalah kalau mereka demonya di Puspem. Tapi dia lakukan di car free day, itu menganggu aktifitas masyarakat,” ujarnya.
Menurut Arief, pihaknya juga melakukan kajian ke DKI Jakarta. Di sana, ada larangan demo saat car free day. Karena itu, dia berharap semua masyarakat saling menghargai. Salurkan aspirasi dari Senin hingga Jumat, karena semua sudah diatur.
“Perwal ada untuk menata dan mengelola, bukan semuanya bisa semena-mena. Kita dorong juga, kalau ada keberatan dengan Perwal silahkan gugat ke PTUN, tapi kan itu belum dilaksanakan. Jadi diharapkan disikapi dengan bijak oleh masyarakat,” pungkasnya. (Nji)