Beranda Berita Tersangka Pembunuhan Supporter Persita Ditangkap di Pangandaran

Tersangka Pembunuhan Supporter Persita Ditangkap di Pangandaran

0

Salah satu tersangka pengeroyokan supporter Persita hingga tewas di KH Hasyim Azhari, depan Gang Pentil, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada 26 Maret 2017, telah dibekuk aparat Polsek Tangerang. Pelaku bersinisial YB alias Odet (22) ini menjadi tersangka membacok Ferdian Fikri (15) saat bentrokan antar kelompok supporter.

Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, tersangka Odet ini melakukan pengeroyokan bersama dua tersangka lain yakni A alias Botak dan MT yang saat ini masih DPO. Ketiganya menangkap dan menyeret korban ke Gang Swadaya lalu menganiayanya dengan senjata tajam hingga tewas. “MT yang membacok, sedangkan tersangka A yang menusuk perut korban,” katanya, Senin (10/4/2017).

Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan dengan berpindah-pindah tempat. Pelariannya berakhir setelah petugas menangkapnya di kawasan Pangandaran, Minggu (9/4/2017).

“Pelaku sempat sembunyi di Serang dan Bandung. Akhirnya dia ditangkap di rumah saudaranya di Pangandaran,” ujar Erwin.

Menurut AKBP Erwin, motif pelaku melakukan pengeroyokan adalah karena budaya tauran antar supporter yang terus menerus terjadi. Pelaku yang merupakan supporter Persija ini merasa harus mendukung tim kesayangannya dengan melawan supporter dari tim lawan.

“Ada sejarah yang panjang antara dia tim ini, yang berakibat pada rentetan penganiayaan,” ujarnya.

Apakah ada unsur perencanaan dalam mengeroyok korban hingga tewas, AKBP Erwin mengaku masih mendalaminya. Pihaknya masih memburu dua tersangka lain, Botak dan A yang ikut menganiaya korban.

“Kita belum temukan tersangka secara keseluruhan, selain itu barang bukti penganiayaan juga masih dicari,” tukasnya.

Dia berharap agar ke dua tersangka segera menyerahkan diri agar mendapat keringatan hukuman dibanding harus ditangkap petugas. Selain itu dia juga menghimbau agar para supporter tidak lagi melakukan tawuran yang merugikan. “Mau sampai kapan seperti ini? Suporter harus paham,” tukasnya.

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (Nji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini