Per tanggal 9 April 2017 diberlakukan integrasi sistem transaksi Ruas Tol Jakarta–Tangerang (segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat) yang dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Ruas Tol Tangerang–Merak (segmen Tangerang Barat-Cikupa) yang dioperasikan oleh PT Marga Mandalasakti.
Dengan integrasi tersebut dilakukan dengan meniadakan transaksi di Gerbang Tol Karang Tengah. “Sehingga diharapkan pelayanan dapat ditingkatkan dan kepadatan khususnya segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa dapat dikurangi,” papar Indah Permanasari, Kepala Divisi Hukum dan Humas PT Marga Mandalasakti melalui keterangan tertulis diterima tangerangonline.id.
Integrasi ini berlaku sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Seiring integrasi ini, menurut Indah, maka tarif yang diberlakukan adalah tarif integrasi. Segmen Jakarta-Tangerang-Cikupa akan menggunakan sistem terbuka, berlaku satu tarif mulai dari Simpang Susun Tomang hingga Gerbang Tol Cikupa. Pengguna jalan dari Simpang Susun Tomang dan keluar di pintu tol segmen Tangerang hingga Cikupa, akan dikenakan tarif integrasi sebesar Rp 7.000,- (Tujuh Ribu rupiah).
“Sedangkan bagi pengguna jalan yang keluar di segmen Balaraja Timur-Merak, dikenakan tarif integrasi ditambah tarif Tol Tangerang-Merak sesuai dengan jarak tempuhnya,” jelasnya.
Transaksi dilakukan sekaligus di gerbang tol tujuan. Hal yang sama juga berlaku
bagi pengguna jalan dari Ruas Tangerang-Merak menuju Jakarta, pembayaran dilakukan di Gerbang Tol Cikupa sebesar tarif tol Tangerang-Merak ditambah tarif integrasi. (Kor)