Penahanan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Firdaus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, membuat Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie kaget.
“Saya juga sempat kaget pas dapat kabar kemarin,” ungkap Bang Ben saat dihubungi tangerangonline.id, Rabu (12/4/2017).
Dirinya juga menyayangkan atas penahanan pelaku diakibatkan diduga melanggar UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saya ikut prihatin dengan musibah yang menimpa pak Firdaus,” ungkapnya.
Tertangkapnya Firdaus yang dikabarkan telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Jambe, membuat terjadinya kekosongan jabatan, dan untuk menangani kekosongan yang terjadi Walikota Tangsel akan melimpahkan tugasnya kepada Sekertaris Dinas Koperasi dan UKM yang kini dijabat oleh Nadia Nadeat.
“Untuk jabatannya saat ini dilaksanaan oleh Sekretaris Dinas,” terangnya.
Sekedar diketahui, Firdaus diduga melanggar UU Nomor 5/1990 dengan memelihara 52 ekor burung yang dilindungi diantaranya, Kakatua, Cendrawasih, Jalak Bali dan lainnya. (Arf)