Beranda Berita Ketua DPC PDIP Daftar Penjaringan Pilbup 2018

Ketua DPC PDIP Daftar Penjaringan Pilbup 2018

0

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Tangerang Topari resmi mengambil formulir pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2018-2023, di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, di Kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Selasa (17/5/2017).

Topari mengaku sebagai kader internal dirinya siap maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) 2018 mendatang. “Saya siap maju, dan banyak yang mendukung saya untuk Pilbup 2018 mendata,” katanya kepada awak media.

Jika kedepannya ada kader internal yang ingin mendaftar lagi, dirinya sangat senang, karena semakin banyak yang mendaftar akan semakin ramai dalam memeriahkan Pibup mendatang.

“Kalau ada yang ingin mendaftar lebih bagu, karena nantinya kan semua akan dikembalikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kita,” tandasnya.

Sementara, Kepala Bappilu PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, Surdin Rantawi menambahkan, Topari adalah orang pertama yang mendaftar sebagai bakal calon di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang.

Ia juga menjelaskan, penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, ini terbuka untuk siapa saja, baik kader internal ataupun dari luar partai.

Surdin juga mengatakan, pihaknya tidak akan membatasi jumlah yang akan mendaftar. Namun demikian, nantinya akan disaring hanya lima nama saja yang akan diplenokan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, untuk direkomendasikan di DPD dan DPP. Lima bakal calon ini, lanjut Surdin, terdiri dari 3 kader internal dan 2 dari eksternal.

“Lima nama yang sudah terpilih komposisinya tiga dari internal partai dan dua dari eksternal. Lima nama itu yang akan dilaporkan ke DPD dan DPP,” jelasnya.

Ditambahkannya, panjaringan di DPC Kabupaten Tangerang tidak dipungut biaya namun persyaratan pendidikan terakhir haruslah tamat SLTA. Sementara persyaratan khususnya yakni calon tersebut harus yang se-ideologis, demokratis dan berasaskan Pancasila 1 Juni 1945.

“Sementara syarat lainnya mempunyai tingkat keterpilihan atau elektabiltas yang tinggi,” tukasnya. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini