Aming (21) tersangka pembacokan terhadap ibu dan anak di Kedaung, Jalan mawar 12, Taman Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) pernah mendekam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok alias mantan narapidana.
“Berdasarkan informasi yang didapat si pelaku pernah pernah mendapat pembinaan di Kejari Depok pada 24 Juni 2015 hingga 24 Agustus 2016 karena telah membobol salah satu minimarket,” ujar AKBP Fadli Widyanto di Mapolres Tangsel.
Ia menerangkan, adapun kaitannya dengan meninggalnya Raul dan luka terhadap Ivo didasari atas dendam ketika dirinya mendapat binaan di Depok 2015 silam.
“Terbinanya Pelaku di Depok menjadikannya dendam terhadap Ivo karena tidak mau membantunya ketika mendekam di tahun 2015 lalu,” ujarnya.
Ia menambahkan, motif kedua dari pelaku yakni permasalahan rumah yang dihuni oleh Ivo yang rencananya akan dijual.
“Motif selanjutnya karena memang ada permasalahan dengan rumah yang dihuni oleh Ivo,” tukasnya.
Berdasarkan info yang didapat Aming tertangkap di rumah kediaman sang ayahnya di Tegal, Jawa Barat. Adapun dalam penangkapan amir mencoba melakukan perlawanan untuk melarikan diri sehingga pihak kepolisian memberikan tindak tegas terukur.(Arf)