Pemkot Tangerang Selatan telah menetapkan jam operasional tempat wisata, hiburan dan tempat makan yang ada selama Bulan Suci Ramadhan.
“Jam buka tutup masih seperti tahun kemarin, yakni jam dua belas siang hingga jam empat pagi untuk tempat- tempat makan dan wisata,” ujar Walikota Airin Rachmi Diany.
Airin menegaskan, adapun untuk tempat hiburan seperti live musik dan hiburan serta panti pijat dilarang buka sepanjang Bulan Ramadhan.
“Ya, kami melarang untuk live musik sepanjang bulan ramadhan,” tegasnya.
Airin mengklarifikasi, kalau sebelumnya pernah beredar tentang jam operasional dari jam tiga sore hingga jam empat pagi. “Untuk jam buka tutup dari pukul tiga hungga jam empat itu tidak saya tanda tangan karena semoat terjadi mis komunikasi, adapun untuk kebenarannya sama seperti tahun kemarin jam dua belas hingga jam empat,” tegasnya.
Pihak pemerintah kota juga akan memberikan tindakan dan sanksi tegas untuk pelaku usaha yang masih melakukan operasional diluar jam yang ditentukan.
“Kami akan melakukan pencabutan ijin usaha, ataupun ijin pariwisatanya atau bahkan penyegelan jika masih ada yang berani, adapun tindakan yang anarkis akan kami berikan tidak tegas sesuai aturan,” tukasnya. (Arf)