Beranda Berita Plt Kadindik Tangsel: PPDB Online Berakhir Kondusif

Plt Kadindik Tangsel: PPDB Online Berakhir Kondusif

1

Pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sejak tanggal 4-7 Juli 2017 berakhir kondusif. Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.

“Siswa baru jenjang SMP di Kota Tangerang Selatan untuk tahun ajaran 2017/2018 yang telah dibuka sejak tanggal 4 Juli 2017 dengan menggunakan aplikasi PPDB online tingkat SMP telah dilngsungkan secara kondusif,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Taryono kepada tangerangonline.id, Sabtu (8/7/2017).

Taryono menyatakan, aplikasi tersebut merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mempermudah, mempersingkat dan mentransparansikan alur proses PPDB tingkat SMP di Tangsel.

“Dengan aplikasi PPDB online, masyarakat dapat melakukan pendaftaran PPDB online tingkat SMP dimanapun dan kapanpun, dengan hasil pengumuman sementara yang tampil secara realtime, sehingga calon peserta didik dapat memantau pergerakan posisinya didalam kuota pilihan sekolah yang telah ditentukan,” terangnya.

Ia menjelaskan, untuk para calon peserta didik baru yang berada di dalam kota memerlukan nomor peserta UN dan nomor NIK pada Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan registrasi dan selanjutnya melakukan pendaftaran PPDB Online. Sedangkan untuk para calon peserta didik baru yang bertempat tinggal diluar Tangsel perlu melaporkan diri terlebih dahulu kepada operator sekolah yang dituju untuk memasukkan data nomor peserta dan nilai UN, serta data NIK serta alamat lengkap rumah tinggal yang tertera pada Kartu Keluarga kedalam sistem PPDB Online.

“Para calon peserta didik baru juga dapat membawa prestasi yang mereka miliki untuk dapat diverifikasi dan dimasukkan oleh operator sekolah tujuan kedalam sistem PPDB online Kota Tangerang Selatan, karena nilai prestasi tersebut akan berpengaruh ke nilai akhir calon peserta didik,” terangnya.

Taryono menjelaskan, adapun untuk penerimaan siswa tahun ini berdasarkan zonasi atau wilayah, jadi siswa yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah pasti akan diterima di sekolah yang di tuju dengan membuktikan NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Ia juga menjelaskan, sistem penerimaan siswa baru yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan telah diintegrasikan dengan data KK/NIK yang ada di server Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga validitas  data bisa di jamin keasliannya dan dengan cara ini tidak ada kecurangan dalam hal keaslian KK atau NIK akan menjadi keluhan yang muncul dari warga terkait dengan PPDB, yang biasanya berasal dari adanya permasalahan dalam konteks dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) yang bermasalah.

“Untuk hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  memberikan layanan bagi siapa saja yang mempunyai masalah terkait dengan dokumen kependudukan dengan cara mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Sekatan di Jalan Buana Reka, Serpong Kota Tangerang Selatan. Akan ada tim yang akan membantu menyelesaikan permasalahan ini,” paparnya lagi.

Adapun untuk agenda PPDB berlangsung sesuai jadwal, walaupun ada kendala sistem online  tapi pelayanan PPDB tidak terganggu karena pendaftaran  bisa secara manual, kemudian operator sekolah yang input ketika sistem sudah ON.

Adapun untuk pengumuman hasil penerimaan akan terbit pada tanggal 10 Juli 2017.(Arf)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini