Oleh: Budi Usman, S.Pd, Ketua Komite SMAN 12 Kabupaten Tangerang.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud itu terbit untuk merevitalisasi peran dan fungsi komite sekolah agar dapat menerapkan prinsip gotong royong, demokrasi, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, Permendikbud yang ditetapkan pada 30 Desember 2016 itu bertujuan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan oleh satuan pendidikan.
“Jadi, masyarakat dapat ikut serta bergotong royong memajukan pendidikan di sekolah secara demokratis dan akuntabel. Nantinya masyarakat dapat membedakan mana saja yang tergolong sumbangan dan bantuan melalui komite sekolah, pungutan pungutan pendidikan yang sah oleh sekolah dan pungutan liar oleh oknum,” kata Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta, 16/1/ 2017.
Lembaga Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) dan ICW menemukan masih adanya praktik pungutan liar di beberapa sekolah negeri di Kab Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Orangtua siswa masih diminta membayar untuk beberapa hal, seperti saat seleksi masuk, membeli buku paket pelajaran sekolah, lembar kerja siswa, hingga untuk studi banding atau tur. Divisi Riset TRUTH, Oki Anda, Rabu (22/3/2017), menyebutkan, penelitian dilakukan di 15 sekolah dengan pembagian 5 SD, 5 SMP, dan 5 SMA/SMK di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Total ada 40 narasumber yang diwawancarai dalam penelitian tersebut.
Hasilnya, hampir di setiap sekolah ditemukan adanya pungutan yang dilakukan sekolah. Padahal, hal itu telah ditanggung dana bantuan operasional sekolah (BOS) lewat APBN dan BOSDA (APBD). Komponen yang paling besar yaitu pembelian buku paket, lembar kerja siswa (LKS), dan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Selain itu, ada juga komponen lain, seperti pembangunan/renovasi sekolah, perpisahan sekolah, dan daftar ulang. Ada juga pungutan yang dibebankan kepada orangtua siswa yang tidak ditanggung oleh BOS ataupun BOSDA. Dalam hal ini, seharusnya sekolah tidak boleh mewajibkan. Beberapa hal, seperti seragam sekolah, kegiatan kurban, studi banding, buku tahunan siswa, tes kecerdasan, dan peringatan hari besar, juga dibebankan kepada orangtua.
Penyelenggaraan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbagai perangkat peraturan yang spesifik mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan pun telah diterbitkan.
Disisi lain Pemerintah telah menggulirkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tujuan khusus untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa jenjang pendidikan dasar (kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah bertaraf internasional). Dan sejak Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010, Pemerintah juga menggulirkan dana BOS untuk SMA. Namun, terlepas dari problematika yang dialami sekolah, masih tetap saja ada sekolah melakukan pungutan-pungutan dengan berbagai dalih dan ketidaktahuan batasan atas larangan yang dimaksud dalam aturan.
Pada tulisan ini Saya akan memaparkan dimensi hukum tentang pungutan dan sumbangan, pengadaan pakaian seragam serta pengadaan buku teks pelajaran bagi sekolah pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat bantuan dana dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan. (*)