Connect with us

Tiga Papan Reklame Dicopot Satpol PP Kota Tangerang

Berita

Tiga Papan Reklame Dicopot Satpol PP Kota Tangerang

Papan reklame raksasa berukuran 10×20 meter dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Papan reklame milik PT. Pilar Kreasi Kibar di pinggir jalan Tol Karang Tengah KM 13 plus 600 A tepatnya di RT 001/003, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dinilai telah menyalahi aturan Perda 7 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Sabtu (19/08/2017).

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengatakan, melalui surat perintah Sekretaris Daerah Kota Tangerang, untuk menertibkan papan reklame dan billboard liar atau tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

“Pelanggaran yang mereka lakukan adalah tidak ada IMB dan tidak membayar pajak,” ujarnya saat dihubungi Tangerangonline.id.

Selama tiga hari terakhir Satpol PP menertibkan tiga papan reklame dan billboard yang tidak memiliki IMB yakni papan reklame liar di Taman Gajah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Pintu keluar Tol Kebon Nanas, Cikokol, dan di pinggir tol Karang Tengah.

Selain menyalahi aturan papan reklame raksasa tersebut, dikeluhkan warga setempat. Sebab, ketika hujan dan angin kencang papan reklame goyang dan menimbulkan suara gaduh yang meresahkan warga.

Yusuf (40) warga sekitar mengatakan, anak-anak seringkali bermain dibawah papan reklame, lantaran posisi papan reklame dibelakang kebun rumah warga.

“Kami takut papan tersebut roboh dan menimpa pemukiman maupun warga,” tukasnya. (Nji)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top