Setelah melakui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, usulan kenaikan retribusi KIR kendaraan dari Pemkab melalui Dinas Perhubungan (Dishub) disetujui.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum HS mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian sosiologis dan yuridis mengenai pengusulan kenaikan KIR oleh Dishub.
“Kita sudah melakukan kajian dan pembahasan mengenai kenaikan KIR,” katanya saat dikonfirmasi oleh tangerangonline.id melalui telepon genggamnya, Selasa (10/10/2017).
Kendati demikian, ia pun menjelaskan, bahwa kebijakan ini masih belum bisa diimplementasikan di lapangan, karena harus dikaji terlebih dahulu di tingkat Provinsi Banten.
“Dari kajian dan pembahasan kita, kita serahkan ke tingkat Provinsi untuk disetujui,” jelas politisi moncong putih ini.
Setelah distujuinya kenaikan KIR ini oleh Provinsi, ia mengungkapkan, baru nanti akan disahkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) sebagia regulasinya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerangkan, memang sangat bagus pengusulan kenaikan KIR tersebut untuk meningkatkan PAD Pemkab Tangerang. “Kalau untuk PAD sangat bagus, karena memang ada peningkatan,” terangnya.
Zaki melanjutkan, kendati demikian, pihaknya juga harus melihat dampak yang akan terjadi kedepannya kepada masyarakat. “Kita juga harus perhatikan kenaikan KIR terhadap masyarakat,” tukasnya. (Yan)