FW (29), seorang dept collector yang ditangkap lantan mengaku sebagai anggota kepolisian mendapatkan sabu melalui kurir dari lapas kelas IIA Salemba di Jalan Percetakan Negara No.88 RT 12/ RW 4, Rawasari, Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari FB alias Cokei yang saat ini masih dalam pengejaran kami. Dari tangan pelaku, selain sabu kami juga mengamankan barang bukti seperti telepon genggam dan tanda pengenal tersangka yang terlihat memakai seragam Polri, namun saat kami dalami, pekerjaan FW hanya sebagai kolektor di sebuah lising,” tambahnya.
Sementara itu FW mengaku bahwa dirinya baru pertama kali menjual sabu, dan mendapatkan barang tersebut dari Lapas Salemba melalui kurir berinisial FB dan masih dalam pengejaran.
“Baru pertama kali pak, saya dapat dari FB yang katanya barang itu dari Rutan Salemba,” katanya.
FW dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 2 bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat bruto 0,64 gram, 1 buah tanda pengenal, 1 buah HP merk Advan warna hitam putih, 1 buah HP merk Nokia warna hijau, 1 buah HP merk Advan warna biru.
TKP penangkapan FW di pinggir jalan Babakan, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel yang dilakukan pada Jumat lalu sekira pukul 17.00 WIB. (arf)