Beranda Berita Dept Collector Ngaku Polisi Buat Jual Sabu di Serpong

Dept Collector Ngaku Polisi Buat Jual Sabu di Serpong

0

Malang benar nasib FW (29), seorang dept collector atau penagih utang yang berdomisili di Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diamankan polisi. Pasalnya FW mengaku anggota kepolisian dan melakukan transaksi sabu di dekat toserba Kelurahan Longkong Gudang, Serpong, Jumat (13/10/2017) lalu.

“Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada seorang anggota polri yang diduga mengedarkan narkoba, maka anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan didapati FW sedang nongkrong di depan toserba Ruko Versailles, wilayah Cilenggang, Kecamatan Serpong. Dengan barang bukti yang diamankan saat penangkapan yakni, sabu seberat 0,86 gram,” kata Wakapolres Tangsel, Kompol B. Alfonso di Mapolres Tangsel, Sabtu (14/10/2017).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap FW didapat informasi ada barang bukti berada di rumah di Kampung Cilenggang PTP, Kelurahan Cilenggang, Serpong, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut disaksikan ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi Sabu 0,22 gram dan 2 bungkus plastik klip bening berisi Sabu 0,64 gram yang disimpan didalam tanda pengenal milik tersangka, 1 buah HP merk Advan warna hitam putih, 1 buah HP merk Nokia warna hijau, 1 buah HP merk Advan warna biru, namun pada saat penggeledahan tersangka FW berhasil melarikan diri.

“Kemudian dari hasil penyelidikan pada Jum’at 6 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 wib tersangka FW berhasil ditangkap saat berada di pinggir jalan Babakan semapal Kel.Lengkong Gudang Serpong. Tersangka FW adalah pengedar Sabu di wilayah Cilenggang,” ujarnya.

Sementara itu FW telah dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara dan seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit satu Miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.(Arf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini