Seorang narapidana Lapas Kelas I Kebonwaru, Bandung, berinisial VDO alias Erlangga Saputra, alias Dimas (21), dibekuk Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Warga Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, ini ditangkap saat cuti bersyarat di luar lapas. Pelaku ditangkap atas laporan seorang wanita karir yang bekerja di wilayah Bandara Soetta, sebut saja Angel (bukan nama sebenarnya).
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, kasus tersebut berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui akun jejaring sosial pencari jodoh Sweet Ring, sejak satu bulan lalu.
“Pelaku mengaku kepada korban bernama Erlangga Saputra, seorang kapten kapal tanker PT Andika Larasati, yang tengah berlayar dari Singapura menuju Bandara Aceh,” kata Arif kepada wartawan di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (16/11/2017).
Pelaku juga mengaku, dirinya seorang duda dengan dua orang anak, dan ibunya sedang sakit keras.
“Korban mulai tertarik dengan pelaku, saat dia menyatakan tertarik dengan korban, dan menyatakan ingin menikahinya. Dan pada 11 Oktober 2017 lalu, pelaku mengaku ingin cepat pulang ke Indonesia,” ungkap Arif.
Pelaku mengaku, ingin segera menemui korban, dan mengurus pengobatan ibunya yang sedang sakit. Namun, pelaku terkendala oleh akses tranportasi yang hanya bisa ditempuh dengan helikopter.
“Lalu pelaku meminta korban untuk segera mentransfer uang sejumlah Rp 9,3 juta, untuk membantu akomodasi. Korban pun langsung mengiyakan dan mentransfer sejumlah uang yang diminta,” jelasnya.
Pelaku juga meminta korban membantu mengurus surat pernikahan mereka, dan kembali meminta untuk mentransfer uang senilai Rp 13,5 juta. Korban yang terbuai bujuk rayu pelaku, langsung menyanggupinya.
Sejak perkenalan itu, pelaku dan korban menjalin komunikasi mesra. Bahkan sampai melakukan video call intim. Namun, sejak itu juga pelaku kerap menguras uang korban.
Korban mulai curiga dengan pelaku, saat dirinya kembali diminta mentransfer uang senilai Rp 33,1 juta, untuk mencairkan gaji pelaku yang berada di Bank Garasi. Korban pun lalu bercerita dengan temannya.
Ia pun akhirnya melaporkan yang ia alami ke Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 27, 3 juta rupiah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Mirza Maulana mengatakan, korban melapor pada 25 Oktober 2017, dengan nomor laporan LP/49/K/X/2017/Resta Bandara Soetta.
“Setelah kami selidiki, ternyata pelapor telah menjadi korban penipuan lewat aplikasi Sweet Ring, di mana pelaku VDO yang merupakan seorang narapidana itu mengaku kapten kapal tanker,” jelasnya.
Sejak korban tidak mau mentransfer uang Rp 33,1 juta, pelaku kerap mengancam korban akan menyebar screenshoot video call mereka, di mana korban sempat menunjukkan sejumlah bagian intimnya kepada pelaku.
“Merasa takut dengan ancaman itu, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 4,4 juta, dengan empat kali transfer. Pertama Rp3 juta, kedua Rp1,3 juta, lalu Rp100 ribu, dan terakhir Rp60 ribu,” ungkap Mirza.
Polisi pun akhirnya bergerak, melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap oleh Tim Garuda (Unit Resmob) di rumah kontrakannya, wilayah Astana Anyar, Bandung. .
Belakangan diketahui, pelaku merupakan narapidana dengan kasus penipuan dan saat ditangkap sedang berada di luar lapas karena mendapat cuti bersyarat.
“Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman maksimal hukumannya delapan tahun penjara,” tandas Kombes Arif. (Rmt)