Beranda Berita Pemkot Tangsel Terapkan Jenis Perizinan dan Non Perizinan Melalui “Online”

Pemkot Tangsel Terapkan Jenis Perizinan dan Non Perizinan Melalui “Online”

0

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus memberikan kerja nyata dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Seperti pelayanan perizinan melalui Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mengaktualisasilan perizinan dengan sistem online yakni produk inovasi Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (SIMPONIE), dimana seluruh jenis perizinan dan non perizinan dikelola secara full onlineyang tujuannya adalah memudahkanmasyarakat mengurus perizinan di Kota Tangsel.

Perlu diketahui, cepat, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau merupakan prasyaratdari sistem pelayanan publik yang dikehendaki masyarakat dalam mengurus dokumen perizinan maupun non perizinan yang diperlukan untuk keperluan bisnis dan lainnya.

Selain itu, sistem perijinan ini merujuk pada  Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, disebutkan bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau maka perlu dilaksanakan suatu sistem pelayanan yang disebut sistem pelayanan terpadu satu pintu. Keabsahannya dimata hukum sesuai Undang-Undang Nomor  19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SIMPONIE merupakan sebuah aplikasi berbasis website yang digunakan untuk membantu masyarakat dan pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan akses terhadap pelayanan perizinan yag dimulai dari proses pendaftaran, verifikasi, akseptasi, hingga penandatanganan dapat dilakukan secara online. Simponie dapat diakses melalui mobile gadget dengan semua jenis sistem operasi (Os) pada perangkat tersebut, dapat diakses dengan mudah dan cepat serta memberikan jaminan keamanan terhadap akses sistem dan produk yang dihasilkan.

Simponie memiliki beberapa fitur yang menunjang dalam pelayanan perizinan secara online serta fitur pengarsipan secara digital antara lain penomoran produk izin secara otomatis, pendaftaran secara online, menggunakan metode FIFO, verifikasi, mutasi berkas, paraf dan tandatangan secara online, monitoring/evaluasi secara online dan layanan chat online dengan petugas di jam kerja. Selain itu, Simponie juga memiliki fitur SMS Gateway yang dapat memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dan produk perizinan yang sudah disertai QR Code dan berbasis sertifikasi digital yang dapat memberikan jaminan keaslian produk.

Menurut Kepala DPMTSP Kota Tangerang Selatan,  Bambang Noertjahjo, SIMPONIE pada tahap pertama yang dilaunching pada 10 April 2015 silam, hanya mencakup perizinan SIUP dan TDP saja, selanjutnya tahap kedua pada tanggal 20  Juni 2017 sebanyak 15 (lima belas) jenis layanan perizinan, dan tahap akhir 3 November 2017 sebanyak 120 jenis perizinan dan  non perizinan, sehingga total jumlah secara keseluruhan adalah 137 jenis perizinan dan non perizinan sesuai dengan Keputusan Walikota Tangsel Nomor 503/Kep.313-Huk/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dari 137 jenis izin tersebut terdapat 4 jenis perizinan bidang Penanaman Modal yang menggunakan aplikasi nasional yaitu SPIPISE yang masih sementara dikoordinasikan dengan BKPM untuk segera diintegrasikan dengan SIMPONIE ini.

“Seratus tiga puluh tujuh (137) jenis perizinan dan non perizinan tersebut semuanya dapat dilakukan secara elektronik online, yang menggunakan sistem elektronik bernama Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online disingkat SIMPONIE,” kata Bambang Noertjahjo, dalam acara peresmian Perizinan Online 2017 di Aula Lantai 4, Balaikota Tangsel, Ciputat, Jumat (03/11/2017).

Selain  itu, bahwa sesuai Permendagri nomor 100 Tahun 2016 tentang Nomenklatur PTSP Propinsi/Kabupaten/kota menyebutkan bahwa DPMPTSP dapat membentuk tim teknis sesuai kebutuhan yang beranggotakan tenaga teknis DPMPTSP dan Dinas Teknis. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Kepwal Nomor 503/KEP.315-HUK/2017 tentang Pembentukan Tim Teknis PTSP yang menyebutkan bahwa kewenangan Dinas Teknis mengeluarkan rekomendasi beralih sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Teknis. Terdapat 95 jenis perizinan dan non perizinan yang menggunakan Tim Teknis dengan rincian 79 jenis perizinan dan 16 jenis non perizinan.

Cukup dengan membuka website http://www.dpmptsp.tangerangselatankota.go.id atau http://www.simponie.tangerangselatankota.go.id, maka jenis perizinan yang akan dimohonkan secara online bisa dilakukandengan mudah dan cepat.

Lebih lanjut Bambang Noertjahjo  mengatakan bahwa dengan adanya inovasi SIMPONIE ini, DPMPTSP Kota Tangsel kini menjadi best practise dan role model  bagi seluruh DPMPTSP se-Banten, hal ini sesuai dengan arahan Ketua Tim Koordinator Bidang Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Wilayah III KPK (Korsupgah KPK), Asep Rahmat Suwandasaat tampil sebagai keynote speaker pada rapat koordinasi DPMPTSP se-Propinsi Banten pada  akhir Oktober yang lalu.

“Hal ini berimplikasi pada banyaknya DPMPTSP yang mengadakan studi tiru ke Tangsel untuk mereplikasi SIMPONIE, tidak hanya dari DPMPTSP se-Banten tetapi juga dari luar Banten. Tentunya hal ini di satu sisi menjadi suatu prestasi dan kebanggaan bagi Pemkot Tangsel yang patut kami syukuri namun di sisi lain menjadi suatu tantangan sekaligus motivasi bagaimana DPMPTSP Tangsel kedepan dapat secara konsisten dan berkelanjutan melaksanakan perizinan online ini dengan baik dan mengembangkan inovasi SIMPONIE ini sehingga dapat terus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Tangsel pada khususnya,” ujarnya.

Beberapa manfaat bagi masyarakat melalui penggunaan SIMPONIE ini, antara lain, penghematan waktu, masyarakat tidak harus bolak balik lagi mengurus kelengkapan berkas perizinan, dan paperless yang berarti penggunaan kertas yang nihil oleh pemohon, hal ini sejalan dengan program go greenPemkot Tangsel.

“Masyarakat dapat mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izinnya dan sudah sampai dimana tahapan pemrosesannya melalui fitur tracking pada website, SMS Gateway, semua disajikan secara transparan pada website dan pastinya akuntabel dapat dipertanggungjawabkan, ini yang menjadi keunggulan SIMPONIE,” lanjut Kadis DPMPTSP.

Bahwa dengan adanya inovasi aplikasi sistem manajemen perizinan ini juga berimplikasi pada perubahan fungsi layanan pada lobby pelayanan yang selama ini digunakan sebagai loket pendaftaran kini berubah fungsi hanya sebagai loket pemberi layanan informasi perizinan dan layanan pengaduan saja.

Lebih lanjut kata Bambang Noertjahjo, inovasi layanan perizinan online yang dikembangkan di Kota Tangerang Selatan ini telah memperoleh ISO 27001. “Khusus untuk ISO 27001 tentang sistem layanan perizinan online, ini adalah yang pertama di Indonesia yang mendapatkan ISO 27001 tentang sistem layanan perizinan online,” terangnya.

ISO 27001 adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Dengan begitu, legalitas paraf dan tandatangan secara online yang diterapkan pada SIMPONIE telah dinyatakan sah secara aturan. Sistem ini juga dilengkapi sertifikat digital, atau dikenal dengan sebutan Certification Authority (CA). Dengan sistem dan konsep ini, proses penyelesaian perizinan dapat dengan cepat diselesaikan, karena dimanapun dan kapanpun para pejabat yang berwenang dapat melakukan paraf dan tandatangan terhadap dokumen perizinan yang dimohonkan masyarakat.

Ditambah, DPMPTSP Tangsel juga telahmenandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero) dalam pendistribusian SK Perizinan kepada pemohon. Dengan demikian, pemohon dapat sepenuhnya merasakan kemudahan pelayanan perizinan tanpa perlu datang ke kantor DPMPTSP.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tangerang Selatan ini pun menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai di dinas yang ia pimpin saat ini merupakan salah satu ikhtiar menuju pelayanan perizinan yang cepat, mudah, pasti, efisian dan efektif, transparan dan akuntabel Berbasis Teknologi Informasi dan berharap agar dengan adanya kemudahan layanan perizinan ini akan menjadi stimulus bagi para investor untuk segera berinvestasi dan atau meningkatkan investasinya di Kota Tangerang Selatan. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini