Beranda Bandara Polres Bandara Soetta Ringkus 3 WN Nigeria dan Petugas Bea Cukai Gadungan

Polres Bandara Soetta Ringkus 3 WN Nigeria dan Petugas Bea Cukai Gadungan

0

Tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka masing-masing berinisial IAI, ACN dan CJU.

Ketiga WN Nigeria yang melewati masa ijin tinggal (overstay) di Indonesia ini diamankan Polisi lantaran melakukan serangkaian penipuan melalui jejaring sosial. Korbannya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Aksi penipuan WN Nigeria ini dibantu oleh 2 tersangka lain yang merupakan perempuan berkewarganegaraan Indonesia. Adalah LRD dan EP (petugas Bea Cukai gadungan).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan, pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban.

“Jadi pelaku ini cukup sabar karena begitu dapat korban tidak langsung menipu. Mereka menunggu hingga korban percaya dengan mengajak berbisnis dan melakukan komunikasi dengan korban secara intens hingga 6 bulan,” ungkap Yusri di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (17/12/2020).

Yusri bilang bahwa para tersangka berkenalan dengan korban melalui sosial media dan membangun kepercayaan terlebih dahulu.

Pada saat korban mendapatkan kepercayaan dari pelaku, mereka kemudian melancarkan aksinya. Pelaku mengaku kepada korbannya akan berangkat ke Indonesia untuk menemui korban.

“Pelaku mengaku berkewarganegaraan Amerika Serikat ini kemudian mengatakan telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, dirinya tertahan karena pihak Bea Cukai menahan uang yang ia bawa sejumlah USD 300 ribu,” kata Yusri.

Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta kepada korbannya untuk untuk mengirimkan uang tunai agar bisa meloloskan uang yang ditahan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

“Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku meminta salah satu tersangka perempuan (EP) agar mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan mengaku dapat meloloskan uang yang tertahan di Bandara,” ujar Yusri.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku sebenarnya ada di Indonesia, tapi mengaku baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan tertahan di Bea Cukai karena uang yang dibawa pelaku ditahan petugas.

“Memang di Indonesia ada aturan tidak boleh membawa uang tunai melebihi Rp 100 juta,” lanjut Yusri.

“Dia (tersangka) kemudian meminta korban mentransfer uang Rp 17 juta untuk menebus uang yang ditahan, dan nantinya uang tersebut akan diganti setelah uang yang dibawa lolos dari Bea Cukai,” tuturnya.

Kelima tersangka kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Bandara Soetta. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara. (Rmt)