Peraturan Menteri No.2/PERMEN-KP/2015 Tentang pelarangan Nelayan menggunakan Cantrang, masih menjadi polemik di kalangan nelayan.
Sebagian nelayan menolak pelarangan cantrang, tetapi tak jarang juga Permen tersebut mendapat dukungan.
Ketua Nelayan Tradisional Pribumi Ketapang Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Alfian menyatakan mendukung dengan adanya peraturan menteri yang larang menggunakan alat cantrang atau Garok, karena menurutnya merusak ekosistem yang ada di laut dan mengurangi hasil tangkap Nelayan tradisional.
“Bahkan tangkapan ikan menggunakan alat cantrang itu merusak habitat yang ada di laut,” ujarnya
Sepengetahuan dirinya, cantrang banyak digunakan nelayan pendatang. “Kami bukan bertambah penghasilannya akan tetapi mengurangi, dengan adanya Permen itu kami sebagai nelayan pribumi sangat mendukung sekali upaya pemerintah untuk melarang menangkap ikan dengan menggunakan alat cantrang,” katanya.
Dia meminta KKP dengan tegas melaksanakan Permen itu supaya tidak ada lagi nelayan yang menggunakan cantrang.
“Jangan melihat sekarang, tapi generasi yang akan datang habitat yang ada di laut akan rusak dan punah,” tandasnya. (sam)