Dari hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/1/2018) kemarin. Bahwa harta Ahmed Zaki Iskandar sebesar 12 Miliar sedangkan untuk Mad Romli sebesar 59 Miliar.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal mengatakan, penerimaan bukti LHKPN sudah diterima laporan KPU Kabupaten Tangerang yang mengungkapkan harta kekayaan paslon di Pilbup Tangerang.
“Kami sudah menerima surat LHKPN dan sudah kami upload ke situs kpu.go.id,” kata Ali di Kantor KPU Kabupaten Tangerang, Jumat (19/1/2018).
Ia menjelaskan, laporan harta kekayaan calon Kepala Daerah itu berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
“Keduanya telah mengirim LHKPN ke KPK Selasa (16/1/2018) kemarin, dan di hari itu juga kami (KPU Kabupaten Tangerang-red) menerima laporan tersebut. Untuk publik bisa melihat laporan tersebut di situs KPU,” ujarnya.
Untuk diketahui, dari situs tersebut diketahui jumlah kekayaan Ahmed Zaki Iskandar sebesar Rp 12.757.822.318 (Rp 12 miliar), sementara kekayaan Mad-Romli sebesar Rp 59.241.989.684 (Rp 59 miliar).
Laporan harta kekayaan tersebut terdiri dari harta tak bergerak (tanah dan bangunan), harta bergerak, surat berharga, giro dan setara kas lainnya, serta piutang. (Yan)