Connect with us

Satpol PP Kota Tangerang Gencar Operasi Miras

Berita

Satpol PP Kota Tangerang Gencar Operasi Miras

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kamis (25/01/2018), menggelar operasi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan dan penjualan Minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang.

Gufron Falfeli, Kabid Tibumtram Satpol PP yang memimpin operasi hari ini menjelaskan, target operasi hari ini ada lima kecamatan yaitu Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Pinang, Kecamatan Larangan, Kecamatan Cileduk, dan Kecamatan Karang Tengah.

“Hari ini kami melakukan operasi sebagai penegakan perda yang sudah ditetapkan. Karena moto dari kota tangerang adalah Akhlakul Kharimah, jadi di kota ini harus terbebas dari yang namanya minuman beralkohol,” ucapnya kepada awak media.

Gufron juga menjelaskan, hasil dari lima Kecamatan yang dilakukan operasi sudah berkurang. Meskipun belum semuanya hilang, akan tetapi masyarakat atau pedagangnya sudah sadar dengan adanya perda nomer 7 tahun 2005.

“Hasil operasi hari ini di lima kecamatan, kami mendapatkan 274 botol minuman beralkohol dengan berbagai macam jenis dan merek. Dan seluruh minuman beralkohol yang di dapati saat operasi penegakan Perda No.7 tahun 2005 hari ini, disita oleh kami untuk dimusnahkan,” pungkasnya. (Amd)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top