Menjelang bulan Suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (TibumTram) melaksanakan Razia terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 dan Perda Nomor 8 Tahun 2005.
Razia yang melibatkan puluhan personil yang menyebutkan dirinya team Alap-Alap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang itu, berhasil mengamankan ratusan minum keras (Miras) berbagai macam jenis dan merek.
Kepala Bidang TibumTram, A. Ghufron Falfelli menjelaskan, untuk Razia perda nomer 7 Tahun 2017 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang dan menyisir 4 Kecamatan yang di bagi menjadi dua kelompok.
“Sebagian team razia di Kecamatan Tangerang, Cipondoh, Pinang, dan sisahnya merazia di Kecamatan Jatiuwung. Dan total untuk miras yang didapat malam ini sebanyak 130 botol dari berbagai macam merek,” ujar Ghufron kepada awak media, Jumat (11/05/2018).
Ghufron menjelaskan, terkait razia Perda Nomer 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran di Kota Tangerang, teamnya menyisir wilayah seputaran Tangerang dan Bandara Soekarno – Hatta. Dan didapatkan 7 pasangan yang sedang berada di kamar Hotel dan tidak resmi.
“Semua pasangan tersebut sedang kami data dan apabila memang kami temukan bahwa psk yang bersangkutan adalah berprofesi sebagai psk murni, nanti pembinaannya kami serahkan ke dinas sosial (Dinsos) Kota Tangerang. Sedangkan untuk yang pasangan tidak resmi, kalo memang datanya bukan sebagai berprofesi sebagai psk murni, akan kami kembalikan pembinaannya kepada keluarga dan masyarakat,” ujarnya
Ghufron menegaskan, dengan adanya Perda larangan penjualan miras di Kota Tangerang, dirinya tidak akan berhenti untuk melakukan penertiban sampai Perda tersebut dihapus.
“Tapi yang jelas, untuk kajian ada di bidang garkumda. Dan saya juga meminta untuk terus dikajiz apakah sangsi yang pas untuk diberikan kepada warung klontong dan warung jamu tersebut. Apakah sangsi ditutup atau disegel, atau ada sangsi lainnya dan itu nanti akan kita arahkan lebih lanjut,” terangnya.
Ghufron menambahkan, terkait dengan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang, dirinya akan mengajukan revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2005, yang mana dirinya ingin mengajukan penyegelan kepada Hotel yang masih memfasilitasi pasangan yang tidak resmi.
“Kita melakukan razia itu pergerakannya sangat rutin, akan tetapi untuk menimbulkan efek jera itu harusnya Hotelnya yang kita berikan sangsi. Karena kalo para pelaku itu ga akan bisa, karena mereka bisa saja mengulang kembali di tempat lain. Mau itu di kontrakan, atau di kost kostan atau di tempat lainnya. Nah dengan adanya itu saya berinisiatif ingin mengajukan revisi sangsi, karena saya pikir ini kesalahan pihak hotel yang mana selalu memberikan tempat untuk mereka,” tukasnya. (Amd)