Home Berita Bea Cukai Tegah Senjata Ilegal di Bandara Soetta

Bea Cukai Tegah Senjata Ilegal di Bandara Soetta

0

Seorang penumpang pesawat berinisial E terpaksa berurusan dengan petugas Bea Cukai. Pasalnya, penumpang pesawat Malaysia Airlines MH-711 ini kedapatan membawa puluhan senjata replika (airsoft gun) di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Sabtu (27/1).

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menjelaskan, penumpang tersebut datang dari Kuala Lumpur, Malaysia dan membawa 5 koli bagasi yang telah dari 4 koper dan 1 ransel.

“Kemarin, (Senin, 29/01) dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang hasil penindakan ini dengan disaksikan oleh pemilik barang,” kata Erwin saat ditemui di kantornya, Terminal Kargo, Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (30/1/2018).

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas lanjut Erwin, didalam koper koper dan tas tersebut ditemukan sebanyak 109 pieces bagian dari airsoft gun.

Diantaranya, 15 Unit Frame Airsoft Gun Pistol Model Spring dari Bahan Metal, 5 Unit Gearbox Airsoft Gun Model Elektrik. 33 Unit Magazen Airsoft Gun, 12 Unit Laras Panjang Airsoft Gun dari Bahan Metal dan 26 Unit Bagian Airsoft Gun.

“Selain itu ada juga 13 Unit Slide Airsoft Gun Pistol, 5 Unit Handgrip Airsoft Gun serta 1 Box Aksesoris Airsoft Gun yakni Charger dan Senter,” ungkap Erwin.

“Ini semua disita karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perizinan dari Kepolisian Republik Indonesia mengenai pembawaan airsoft gun tersebut,” tegasnya.

Replika senjata beserta komponennya tersebut diserahkan ke Polresta Bandara Soetta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hal tersebut merujuk kepada Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olah Raga.

Dan Surat Rahasia Kapolri nomor R/13/I/2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Pemasukan Senjata Api/Amunisi dan Peralatan Keamanan Lainnya yang digolongkan Senjata Api. (Rmt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here