Sedang menambal ban di Jalan Raya Cisoka, Cangkudu, Cisoka, Kabupaten Tangerang, MN (33) langsung diciduk oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka.
MN yang merupakan asal Dusun Kedungsari, RT 007/004, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini dicudik Polisi dikarenakan MN telah melakukan pencurian sepeda motor (ranmor).
Kapolsek Cisoka Polresta Tangerang, AKP Amantha Wijaya mengatakan, MN yang sedianya baru dua hari tiba di Kabupaten Tangerang ini harus mendekam di jeruji besi.
“Penyergapan dipimpin Kanitreskrim Polsek Cisoka, Ipda Maskuri. Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang sedang menambal ban,” ujar Kapolsek, Senin (5/2/2018).
Saat dilakukan pemeriksaan atas kendaraan dimaksud, ternyata benar sepeda motor dengan bernomor polisi B-3406-KLN merupakan motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Kami menangkap pelaku atas dasar laporan yang kami terima, Nomor : LP /03/K /II/2018/Sek Csk. Tanggal 02 Februari 2018 atas hilangnya sebuah sepeda motor jenis Honda REVO Dengan No Pol B – 3406 – KLN, No. Rangka: MH1JBC127BK253785, No.Mesin JBC1E-2245020, Warna Hitam,” lanjut Kapolsek.
Pelaku dan sepeda motor curian dimaksud langsung diamankan ke Mako Polsek Cisoka guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kami kini masih menjalani pemeriksaan intensif terhadaf pelaku,” tandasnya. (Yan)