Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur yang dilaksanakan Minggu (25/2) bakal dipungut suara ulang. Pasalnya, terdapat hasil imbang antara pasangan nomor urut 1 dan 2. Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan pada 4 Maret 2018.
Camat Sepatan Timur, Mulyadi mengatakan, pemilihan ulang Kepala Desa Sangiang sesuai aturan Perbup Nomor 79 Tahun 2014 tentang Pemilihan Antar Waktu. Digelarnya PAW dikarenakan Kepala Desa Sangiang sebelumnya meninggal dunia pada bulan tahun lalu maka diadakan pemilihan antar waktu.
“Hasil imbang antara pasangan nomor urut 1 dengan nomor urut 2 dengan hasil yang sama memperoleh 75 suara. Maka dengan hasil tersebut diadakan lagi musyawarah dengan BPD, Kapolsek,Koramil dan Muspika kecamatan sepakat untuk mengadakan pemilihan suara ulang yang dilaksanakan pada hari minggu 4 Maret 2018,” bebernya.
Dia berharap, pemilihan suara ulang pada tanggal 4 Maret 2018 bisa aman,tertib dan kondusif sehingga Desa Sangiang mempunyai kepala desa yang baru dan bisa melanjutkan program kerja Desa.(sam)