Sejumlah aktivis lingkungan hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tergabung dalam Tangsel Group Discussion (TGD), menggelar diskusi soal penanganan sampah di Kota Tangsel. Diskusi digelar di salah satu kafe kawasan Pamulang, Rabu (28/2/2018).
Dalam dikusi tersebut, fokus menyoroti penanganan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong.
Hadir dalam diskusi, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Sukarya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Yepi Suherman dan pengamat lingkungan hidup, Jarkasih Tanjung.
Para peserta antusias menyimak materi narasumber untuk mencari solusi persoalan sampah yang masih menjadi masalah serius di Kota Tangsel. Beberapa solusi pun muncul dari hasil diskusi itu, misalnya seperti harus ada tindakan tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarang, harus adanya regulasi khusus bagi pengembang untuk membuat pengolahan sampah secara mandiri, dan juga ada solusi mendorong agar Pemprov Banten agar membuatkan TPA Regional untuk wilayah Tangerang Raya.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Komisi IV, Sukarya, yang mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong Pemprov Banten agar pembuatan TPA Regional segera direalisasikan.
“Menurut kami salah satu solusinya ialah menutup TPA Cipeucang, dan membuat TPA Regional untuk wilayah Tangerang Raya. Kami juga terus mendesak Pemprov Banten agar bisa membuat kebijakan itu. Karena dari hasil kajian kami Tangsel tidak ideal lagi ada TPA,” kata politikus Partai Golkar ini.
Sukarya juga mengatakan, hanya dengam kebijakan dari Pemprov Banten lah yang bisa mewujudkan TPA Regional. Karena sebelumnya telah ada komunikasi antara Pemerintah Kota Tangsel dengan Pemerintah Kabupaten.
“Namun sampai saat ini belum ada jalan keluar, makanya kami akan terus mendesak provinai agar membuatkan kebijakan TPA Regional,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Yepi Suherman, mengaku setuju dengan usulan tersebut. Selain dengan itu, harus ada TPA Regional dan regulasi yang mengatur setiap pengembang yang membangun bisnis properti di Tangsel harus memiliki pengeolahan sampah mandiri.
Dengan begitu, nantinya setiap kawasan perumaham sudah memiliki tempat pengolahan sampah secara mandiri. Sehingga sampah-sampah rumahtangga di kawasan perumaham tidak lagi dibuang ke TPA.
“Kita juga mengusulkan setiap pengembang yang membangun bisnis properti harus bisa membuat tempat pengolahan sampah mandiri. Dan kalau itu tidak dipatuhi kami akan minta agar ijinnya tidak dikeluarkan,” ungkapnya.
Yepi sebutkan, DLH Kota Tangsel sudah melakukan banyak cara untuk meminimalisir persoalan sampah. Seperti dengan memaksimalkan bank sampah dan TPST3R disetiap lingkungan.
“Namun, sekali lagi kami ingatkan persoalan sampah ini juga harus menjadi tanggungjawab kita bersama. Tidak bisa hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja,” ujarnya.
Sementara pengamat lingkungan hidup, Jarkasih Tanjung juga mengingatkan tidak hanya solusi saja. Tetapi juga harus ada tindakan tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Tadi juga saya sangat setuju, adakan patroli untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan, seperti kurungan penjara atau denda uang. Ini untuk membuat efek jera kepada mereka yang tidak dapat mengelola sampah dengan benar,” tandasnya. (bbs)