Berita
2 Juta Alat Peraga Kampanye Diterima Tim Zaki-Ombi
Sebanyak 2 juta bahan alat peraga kampanye (APK) diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke tim sukses pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang di gedung KPU Kabupaten Tangerang.
Amud, perwakilan timses paslon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli (Ombi) mengungkapkan, pihaknya hari ini menerima sebanyak 2 juta APK dari KPU.
“Kami hari ini menerima 4 model bahan kampanye, 500 ribu flyer, 500 ribu leaflet, 500 ribu poster, dan 500 ribu brosur dari KPU, ungkapnya, Selasa (20/3/2018).
Ia menerangkan, nantinya 2 juta Bahan Kampanye APK dipasang di lingkungan-lingkungan warga, yang pastinya tempat yang strategis.
“Semua bahan kampanye ini akan secepatnya kami pasang di tempat-tempat strategis, dan pastinya di tempat yang diperbolehkan secara aturan yang berlaku,” terangnya.
Namun, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan para parpol pengusung, agar lebih efektif pemasangan APK ini.
“Sebelumnya kami akan berkumpul terlebih dahulu untuk mengatur startegi pemasangan bahan kampanye supaya efektif, sudah itu kami akan langsung bagikan ke wilayah atau ke para parpol pengusung,” jelasnya.
Dirinya berharap, dengan selesai dicetaknya APK ini oleh KPU, semoga Pilkada Kabupaten Tangerang bisa tersosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat.
“Semoga bahan kampanye ini bisa tersosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat, agar masyarakat mau datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya dengan benar,” pungkasnya.
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subagja mejelaskan, APK yang telah difasilitasi oleh pihaknya tersebut tidak boleh dipasang di tempat yang sudah dilarang.
“Bahan kampanye tersebut tidak boleh dipasang di tempat pendidikan, di pohon, di tempat ibadah, dan di gedung pemerintahan,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Oha ini menambahkan, jika nantinya ditemukan adanya bahan kampanye yang dipasang ditempat yang melanggar aturan, akan mendapat tindakan.
“Jika ada bahan kampanye yang terpasang menyalahi aturan, nanti teman-teman Panwas yang akan menindaknya,” tambahnya.
Perlu diketahui, APK ini dipasang oleh tim atau paslon sampai H-3 pencoblosan, karena setelah itu merupakan hari tenang.
“Jika saat hari tenang para tim tidak menurunkan bahan kampanye yang terpasang, Panwas beserta Satpol PP yang akan menurunkan bahan kampanye tersebut,” tukasnya. (Yan)
