Dalam menanggulangi Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Polrestro Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang dan team sukses Paslon nomor urut 1 dan 2 di Kantor Panwaslu Kota Tangerang, Jalan Kisamaun No 24, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (28/11/2016).
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Mislim mengatakan, pihaknya bukan untuk mengeksekusi terhadap APK ketika adanya pelanggaran. Bahwa dalam Peraturan KPU No 12 Tahun 2016, dalam menjaga APK yang sudah terpasang adalah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten atau team sukses paslon tersebut.
“Untuk menjaga kondusifitas terhadap Pilgub Banten 2017, APK yang menjadi salah satu di dalamnya, perlu dijaga APK itu, sehingga tak terjadi konflik antara team sukses maupun warga yang mendukung paslon itu,” jelas Agus.
Walau begitu, pihaknya akan tetap memproses setiap laporan yang merusak dan hilangnya APK pada salah satu paslon. Dikatakan Agus, namun pihaknya ketika adanya laporan itu bukanlah yang mengeksekusi APK tersebut. Melainkan pihaknya akan merekomendasikan laporan itu ke KPU yang nantinya pun KPU akan memberikan rekomendasikan ke team paslon dalam melakukan perbaikan APK itu.
“Iya APK yang rusak atau hilang, bisa diganti dengan yang baru oleh paslon itu. Namun harus ada koordinasi ke KPU terlebih dahulu. Setelah itu, silahkan pemasangan yang sekaligus membuat berita acara pemasangan baru,” tegasnya.
Sementara, Kepala Devisi Logistik KPU Kota Tangerang Nurhalim menerangkan, pihaknya telah menerima sejumlah APK dari KPU Provinsi Banten. APK itu telah disebarkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Tangerang. Supaya langsung dipasangkan ke beberapa titik yang telah ditetapkan dalam pemasangan APK.
“5 Baliho sudah disebarkan dan dipasangkan, lalu spanduk dan Umbul-umbul pun sudah kami sebarkan ke seluruh PPK untuk memasang APK itu. Jadi kami sudah menjalankan tugas,” ucap Nurhalim
Dirinya pun menjelaskan, telah ada kesepakatan di KPU Kota Tangerang dalam permasalahan APK, apabila ada APK yang rusak dan hilang pada salah satu calon, akan diturunkan APK calon yang lain.
“Sudah ada kesepakatan di KPU. Kalau ada paslon di APK-nya rusak atau hilang, calon lainnya diturunkan APK calon yang masih terpasang. Tapi kalo emang mau diperbaiki untuk diganti, iya itu urusan paslon dan team suksesnya,” terang Nurhalim.
Selain itu, pihaknya pernah mendapatkan pelaku yang melakukan hal itu. Tetapi pihaknya tak menahan pelaku dan mempersoalkan pelaku. Sebab pelaku tersebut masih di bawah umur, tak ada unsur politik bagi pelaku.
“Kita dapatkan 2 pelaku di Kecamatan Karang Tengah, tapi anak kecil kita lepaskan. Karena itu palaku hanya ingin membuat kandang ayam. Tidak ada unsur politik, kita lepaskan,” imbuhnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada para paslon ataupun teamnya untuk dapat menjaga APK-nya masing-masing. Lantaran, sudah ditetapkan peraturan, untuk menjaga APK ialah paslon dna team suksesnya.
“Kami anjurkan adanya koordinasi ke pihak Polsek setempat untuk menjaga APK itu. Lalu, kalo pelaku yang melakukan perusakan dan penghilangan itu bisa kena hukum. Tapi tak sembarangan ditangkap orang itu,” pungkas Kanit I Politik Satuan Intelkam Polretro Tangerang, Iptu Ujang Edua. (Yip)