Tepat memasuki hari ke-20 tahapan kampanye pilkada walikota dan wakil walikota, kondisi Kota Tangerang masih terlihat sepi dari Atribut Peraga Kampanye (APK). Padahal, dengan target partisipasi cukup besar yakni 78 persen, KPU diprediksi harus bekerja keras mengajak warga datang ke TPS pada 27 Juni 2018.
Sementara di lain wilayah penyelenggara pilkada berusaha menunjukkan semaraknya pilkada dengan memasang beraneka ragam atribut sosialisasi, di Kota Tangerang hingga hari ini, masih terlihat sepi dari tanda-tanda digelarnya hajat lima tahunan pesta demokrasi. Berdasarkan pengamatan, belum nampak atribut kampanye yang dipasang. Bahkan di kantor KPU pun, masih “steril” dari APK.
Akademisi Untirta, Ail Muldi menyayangkan masih lambannya KPU melakukan sosialisasi.
Ia mengungkapkan, KPU Kota Tangerang seharusnya bergerak cepat untuk segera melakukan sosialisasi mengingat tahapan yang terus berjalan.
“Bisa saja KPU menggandeng pemda untuk melakukan sosialisasi agar tidak terlambat, sebab di daerah lain juga sudah mulai melakukannya,” ucapnya.
Selain itu, pendekatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU juga sebetulnya bisa dibuat berbeda.
“Misalnya buatlah sosialisasi secara tematik saja, sebab ini kandidatnya juga tunggal,” ucapnya.
Katanya, KPU Kota Tangerang memang pernah mendapatkan penghargaan sebagai daerah dengan tingkat partisipasi tertinggi dalam Pilgub Banten 2017 lalu, namun ada baiknnya, KPU tidak terlena dengan hal itu.
“Konteks pilkada Kota Tangerang, KPU harus lebih bekerja keras lagi,” ucapnya.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi yang dikonfirmasi menyatakan, pihaknya per hari ini baru akan mulai mendistribusikan APK ke kecamatan dan kelurahan.
“Tanggal 7 Maret atau hari ini rencananya mulai dipasang,” katanya.
Adapun untuk APK diantaranya adalah baliho spanduk dan umbul-umbul. Untuk baliho yang difasilitasi KPU berjumlah 5 se Kota Tangerang, untuk umbul-umbul 20 tiap kecamatan, spanduk 2 tiap kelurahan.
Adapun APK yang boleh dipasang oleh paslon adalah yakni umbul berjumlah 30 di 13 kecamatan, spanduk 3 buah per kelurahan, baliho maksimal 4 dan billboard 3.
Adapun bahan kampanye yang boleh disediakan paslon yakni selebaran 350 ribu, brosur 350 ribu, dan pamflet 350 ribu. Selain paslon, KPU juga menyediakan bahan kampanye sama,.namun dengan jumlah masing-masing 150 ribu per item. (Nji)