Beranda Berita Ini Daftar Mobil Penggelapan Pelaku yang Diamankan Polres Bandara Soetta

Ini Daftar Mobil Penggelapan Pelaku yang Diamankan Polres Bandara Soetta

0

Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menghentikan aksi kawanan spesialis penggelapan mobil di berbagai tempat di Kota dan Kabupaten Tanggerang. Sebelum diamankan, pelaku telah berhasil menggelapkan 7 mobil berbagai merk.

Pelaku utama yakni berinisial LS alias Herman (32) dan FO alias Putri (24) telah diamankan Polisi di sebuah apartemen di Pluit, Jakarta Utara. Dan 3 kawanannya yang berinisial AS, EH dan ZP masih dalam pengejaran Kepolisian.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Jamal Lulail yang mobil Kijang Innova miliknya dibawa kabur oleh pelaku.

“Dari pengembangan yang dilakukan oleh tim kami, pelaku diringkus di salah satu apartemen di Pluit, Jakarta Utara,” kata Kombes Pol Yusep saat ditemui di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (26/3/2018).

Pengakuan pelaku kepada Polisi, mereka telah berhasil melancarkan aksinya sebanyak 7 kali di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Kepada polisi dia juga mengaku melancarkan aksi tipu – tipunya sejak tahun 2017 lalu.

Berikut daftar mobil yang telah digelapkan dan dijual oleh pelaku sejak tahun 2017 lalu:

1. Toyota Yaris, TKP Sepatan Kab. Tangerang, dan dijual seharga Rp 105 juta
2. Honda Jazz, TKP di Tangcity Kota Tangerang, dijual seharga Rp 150 juta
3. Kijang Inova, TKP di Batuceper, Kota Tangerang, dijual seharga Rp 125 juta.
4. Dihatsu Ayla, TKP diBatuceper, Kota Tangerang, dijual seharga Rp 65 juta
5. Grand Nissan Livina, TKP di Benda, Kota Tangerang, dijual seharga Rp 100 juta
6. Kijang Inova TKP di Kawasan GMF AeroAsia Bandara Soetta, Tangerang, dijual dengan harga Rp 95 juta, dan
7. Kijang Inova, TKP di Batuceper, Kota Tangerang , dijual seharga Rp 105 juta.

Kini para pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 378 Jo 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini