Beranda Berita Jaini: Perubahan Dapil Tak Masalah

Jaini: Perubahan Dapil Tak Masalah

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk mengubah dua Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tangerang. Namun, jumlah Dapil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Kabupaten Tangerang, tetap enam. Jumlah tersebut sama dengan Pemilihan umum 2014 silam.

Perubahan Dapil ini tidak menjadi suatu kendala bagi DPD II Partai Golkar Kabupaten Tangerang. Golkar akan mensosialisasikan perubahan dapil tersebut ke seluruh kadernya.

Sekjen DPD Golkar Kabupaten Tangerang, Ahmad Jaini mengatakan, pihaknya tidak mengalami kendala apa pun terhadap pergantian dapil di Kabupaten Tangerang.

“Tidak ada kendala, tapi kami akan sosialisasikan hal itu ke kader,” katanya saat ditemui di gedung DPD Golkar II saat ditemui oleh tangerangonline.id, Kamis (19/4/2018).

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin menjelaskan, bahwa mekanisme proses penataan dapil itu sesuai dalam undang-undang No. 7 tahun 2012, yang berwenang untuk menetapkan adalah KPU RI.

“Kalau KPU Kabupaten/Kota sifatnya hanya mengusulkan saja,” kata Ali Abidin.

Sementara itu, perubahan yang terjadi di dua dapil tersebut, menurut Ali Zaenal Abidin, KPU pusat menetapkan sesuai dengan arah jarum jam.

“Yaitu, dapil 3 dan 4, yang sebelumnya, untuk dapil 3 adalah Kecamatan Rajeg, Sindangjaya dan Pasar Kemis, untuk dapil 4 mencakup Kecamatan Sepatan, Sepatan Timur, Pakuhaji, Kosambi dan Teluknaga,” terangnya.

Sedangkan, masih kata Ali Abidin, KPU pusat menetapkan dapil 3 mencakup Kecamatan Sepatan, Sepatan Timur, Pakuhaji, Kosambi dan Teluknaga, untuk dapil 4 menjadi Kecamatan Rajeg, Sindang Jaya dan Pasarkemis.

“Itu hanya perubahan nama yakni tukeran wilayah, dari dapil 3 menjadi dapil 4, tapi untuk alokasi jumlah kursi sama saja,” pungkasnya. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini