Program Pemerintah Pusat untuk pengangkatan status para bidan desa yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi ASN, tidak lantas bisa dirasakan oleh bidan desa secara menyeluruh se-Indonesia.
Bidan desa yang berstatus PTT menjadi ASN hanya bisa dirasakan oleh para bidan desa PTT yang berusia di bawah 35 tahun. Hal tersebut sedang digodok dan nantinya akan tertuang di dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Dengan demikian, 34 bidan desa PTT yang dipekerjakan di Kabupaten Tangerang tidak langsung bisa menjadi ASN lantaran usianya sudah melampaui 35 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Desriyani menyebutkan ada 34 bidan desa yang bertugas di Kabupaten Tangerang yang berusia diatas 35 tahun.
“Kebetulan di wilayah kita, bidan desa PTT tersebut merupakan bidan PTT pusat, dan mereka semua berusia diatas 35 tahun,” terangnya kepada tangerangonline.id melalui pesan singkat, Minggu (24/6/2018).
Meski tidak menjadi ASN, ke-34 bidan PTT tersebut akan diperpanjang masa kerjanya oleh Pemerintah.
“Pengangkatan status para bidan PTT tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, tapi untuk yang berusia diatas 35 masih akan tetap diperpanjang masa kerja mereka,” jelas Desriyani.
Dari informasi dihimpun, pada Maret kemarin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan rancangan Keppres untuk mengangkat bidan desa tersebut sudah difinalisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Diketahui, Pemerintah Pusat sebelumnya telah mengangkat 37 ribu bidan desa PTT menjadi ASN, dari total 47 ribu bidan desa berstatus PTT untuk mendapat status ASN. Terdapat sisa 4.153 bidan desa PTT yang belum diangkat karena terkendala administrasi. Mereka berusia di atas 35 tahun, batas tertinggi usia yang bisa diangkat menjadi ASN. (Yan)