Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menyebut operasional tempat hiburan malam (THM) One Two Six (126) di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, saat ini hanya mengantongi izin sebagai restoran.
Berdasarkan data perizinan, izin yang dimiliki tempat tersebut tercatat sebagai restoran dan masih menggunakan nama lama, yakni Pose Bar and Resto, yang sebelumnya pernah beroperasi di kawasan yang sama dan kini telah tutup.
“Kalau usaha yang dimilik 126 izinya restoran sudah lengkap,” ujar Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan kepada tangerangonline.id Senin, (20/4/2026).
Hendar menjelaskan, pihak pengelola menyampaikan bahwa izin lain yang berkaitan dengan aktivitas di luar restoran masih dalam proses pengurusan. Meski demikian, pihaknya telah mengingatkan agar tidak ada kegiatan lain yang dijalankan sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan.
“Kami sudah menyampaikan kepada pengelola bahwa diluar usaha restoran untuk tidak beraktivitas sebelum memiliki izin,” tegasnya.
Sementara itu, pengelola Pondok Pesantren Macankikik, Sirojudin, mengungkapkan informasi yang ia terima terkait aktivitas di lokasi tersebut. Ia menyebut, tempat itu diduga telah menyediakan fasilitas hiburan seperti karaoke dan ruang musik DJ, serta menjual minuman keras.
“Saya si belum pernah masuk, tapi kata pengolalanya yang pernah kesini itu dia sebut ada ruang DJ dan ruang karoke. Da juga jual Miras,” singkat dihadapan Tangerangonline.id kediamannya. (Rez)

