Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang sepanjang hari ini dipenuhi oleh massa Partai Politik dikarenakan Selasa (17/07/2018) hari terakhir masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Tahun 2019.
Pantauan tangerangonline.id di kantor KPU Kota Tangerang, di Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, hingga saat ini pukul 21.30 WIB, 13 Parpol sudah mendaftarkan nama – nama Bacalegnya.
Saat dikonfirmasi, Banani Bahrul, Komisioner Divisi Teknis, KPU Kota Tangerang mengatakan, Partai PKS, PSI, Perindo dan Nasdem sudah mendaftarkan nama nama Bacalegnya terlebih dahulu pada, Senin (16/07/2018).
Sedangkan Partai PDIP, PAN, Garuda, Golkar, PPP, Demokrat, Gerindra, Hanura serta PKB baru mendaftarkan nama nama Bacalegnya dipenghujung hari pendaftaran.
“Total keseluruhan itu ada 16 Partai Politik, 13 diantaranya sudah mendaftarkan Bacalegnya. Yang belum itu ada 3 parpol yaitu, Partai Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kota Tangerang,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Banani menjelaskan, seluruh Parpol yang sudah mendaftarkan nama – nama Bacalegnya, dengan adanya syarat pengajuan, seluruh parpol yang sudah mendaftar tersebut sudah memenuhi syarat.
Kendati demikian, dirinya menjelaskan, bahwa semua itu belum selesai. Dikarenakan setelah syarat pengajuan dan diberikan tanda terima, KPU Kota Tangerang akan meneliti kelengkapan dokumen tersebut.
“Dan kelengkapan itu beragam, karena ada partai yang Calegnya lengkap ada juga yang belum lengkap. Kesimpulannya akan kita lihat pada tanggal 19, dan itu akan kami sampaikan juga hasil penelitian,” imbuhnya.
Banani menjelaskan, KPU akan melakukan penelitian pada dokumen yang ada. Jika ada kekurangan, nanti KPU akan minta ke parpol dan nantinya parpol yang akan meminta kekurangan dokumen tersebut, kepada Bacalegnya masing masing.
“Kalau belum lengkap, nanti bisa di perbaiki untuk dilengkapi dalam masa perbaikan yang akan dimulai pada tanggal 22 sampai tanggal 31 Juli,” terangnya.
Banani mengatakan, ada dua yang akan menjadi penetapan, yaitu penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan di umumkan tanggal 8 sampai tanggal 12 Agustus, kemudian nanti setelah DCS akan ada tahapan berikutnya Daftar Calon Tetap (DCT).
“Tahapan berikutnya kami akan umumkan, dan nantinya ada tanggapan dari masyarakat. Dan tanggapan itu akan kita sampaikan kepada Partai Politik, lalu setelah melewati tahap tanggapan dari masyarakat, nanti mereka akan di tetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan KPU tetapkan dan umumkan pada tanggal 20 september,” bebernya.
Banani menambahkan, Partai PKPI bakal mendaftarkan karena sudah melakukan konfirmasi kepihak KPU, sementara PBB belum melakukan konfirmasi. Dan untuk Partai Berkarya, dikarenakan adanya kendala dalam internal, dirinya tidak bisa memastikan akankah mendaftar atau tidak mendaftarkan nama nama Bacalegnya.
“Yang memang Parpol sempat berubah berubah si jamnya, ada yang janji jam segini taunya lewat dari jam segitu belum datang juga. Tapi karena itu juga hak Partai, mau jam berapapun jika belum melampaui pukul 24.00 Wib, KPU masih menerima mereka,” katanya.
“Dan pendaftaran ini dibuka cukup untuk satu kali saja, yang mana mengikuti peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan pendaftaran itu berakhir pada tanggal 17 juli pukul 24.00 Wib,” tukasnya. (Amd)