Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sidang perdana perkara data ganda salah satu nasabah Bank BCA, di gedung 1 Balaikota Tangsel, Jalan Maruga Raya Nomor 1 Serua, Ciputat, Kamis (9/8/2018).
Pada sidang tersebut, Nadia Lisa Rahman selaku pemohon membacakan tuntutannya terhadap termohon yakni BCA KCU Alam Sutera dan BCA KCP Pamulang yang pada kesempatan itu diwakili oleh perwakilan Kantor Wilayah Provinsi Banten.
Ada delapan poin permohonan kepada BPSK yang ditujukan pada pihak termohon, diantaranya memberikan bukti mutasi pembuatan rekening atas data Pemohon di BCA KCU Alam Sutera, merekomendasikan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan kepada pihak yang berwajib.
“Intinya saya siap jika memang melanjutkan ke sidang kedua dengan bukti-bukti yang sudah disediakan. Hanya saja sedikit keberatan jika BCA meminta perpanjangan waktu untuk sidang kedua selama 2 minggu. Sebagai nasabah kecewa ya. Kan mau ngurus ini itu harus nunggu-nunggu lagi,” kata Nadia seusai sidang saat ditanya sejumlah awak media.
Sementara pihak dari perwakilanBCA dari Kantor Wilayah Provinsi Banten tidak memberikan tanggapan sedikitpun saat ditanya mengenai persoalan gugatan konsumen tersebut.
Diketahui, Nadia Lisa Rahman salah satu nasabah Bank BCA mengaku data pribadinya telah digunakan orang lain saat dirinya ingin mengganti kartu ATM lamanya dengan kartu baru, sekaligus juga mengaktifkan fitur BCA Mobile di smartphonenya.(Ban)