Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga berkirim surat kepada Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Letjen TNI (Purn) Rais Abin, pada 9 Agustus 2018. Surat bernomor A/24/PP.PPM/VIII/2018 yang ditandatangani Ketua Umum Pemuda Panca Marga H Lulung Lunggana itu meminta kepada Ketua Umum LVRI agar jabatan Ketua Umum Pemuda Panca Marga yang dipegang Lulung Lunggana tetap dapat menjalankan tugas sesuai amanah Munas Tahun 2016 yang harus dipertanggungjawabkan pada tahun 2020.
Sebab, bunyi surat itu, Ketua Umum adalah marwah organisasi, sehingga jika dimundurkan atau mengundurkan diri sebelum masa bakti, akan berdampak buruk bagi perjalanan dan kelangsungan organisasi. Pergantian Ketua Umum pada momen diluar Munas akan menjadi Preseden buruk bagi kepemimpinan PPM di seluruh Indonesia pada seluruh tingkatan kepemimpinan baik pada saat ini maupun dimasa yang akan datang.
Surat tersebut kemudian mendapat balasan dari Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Letjen TNI (Purn) Rais Abin, tertanggal 27 Agustus 2018. Surat bernomor A-245/MBLV/XI/08/2018 yang ditujukan kepada Ketua Umum PPM H Lulung Lunggana itu menunjukkan kekecewaan dari DPP LVRI.
“Kami sangat kecewa dan merubah penilaian kami terhadap pribadi ananda (Lulung Lunggana) yang sangat mudah untuk ingkar janji dan menistai amanah luhur Panca Marga, khususnya Panca Marga Ke-3,” tulis surat dari DPP LVRI tersebut.
“Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami tetap berpegang pada hasil pertemuan tanggal 31 Mei 2018 dan sejak saat ini kami tidak mengakui lagi saudara (H Lulung Lunggana) sebagai Ketua Umum Pemuda Panca Marga,” tegas surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP LVRI Letjen TNI (Purn) Rais Abin tersebut.
Selain itu, DPP LVRI juga melarang organisasi yang didirikan putra dan putri para veteran seluruh Indonesia itu digunakan atribut Pemuda Panca Marga yang mana hal itu sudah merupakan aturan kode etik para sesepuh veteran dan organisasi itu agar tidak mengaitkan diri dengan para Veteran atau LVRI.
“Organisasi (yang dirikan H Lulung) itu tidak boleh memakai atribut Panca Marga yang merupakan kode etik para ayahanda Veteran,” tandas Rais Abin dalam suratnya itu.
Kemudian pada tanggal 3 September 2018, DPP LVRI mengirim Surat Telegram kepada DPD LVRI di seluruh Indonesia. Telegram yang ditandatangani Sekjen DPP LVRI Marsda TNI (Purn) FX Soejitno itu, dikirimkan terkait kondisi PPM saat ini yang perlu pembenahan.
DPP LVRI sebagai organisasi yang mendirikan PPM merasa turut bertanggung jawab agar PPM dapat meneruskan dan mengemban semangat pengabdian Veteran.
Dalam telegram itu, kepada seluruh Ketua DPD LVRI agar hadir pada pertemuan dengan Wakil Ketua Umum dan Sekjen DPP LVRI, pada tanggal 13 September 2018 di Hotel Pandanaran, Semarang, Jawa-Tengah.
Lalu, pada 4 September 2018, Ketua Umum PPM H Lulung Lunggana bersama Sekjen DPP PPM Saharudin Arsyad, mengirim surat kepada Ketua DPD PPM di seluruh Indonesia tentang pemberitahuan Rapim PPM tahun 2018. Rapim dijadwalkan berlangsung pada 10-11 September 2018 di Grand Hotel Cempaka, Jakarta-Pusat. Rapim dilakukan guna mengikuti peranan PPM dalam menjaga stabilitas nasional menjelang Pilpres 2018 dan menyikapi kondisi aktual PPM kedepan.
Pada 10 September 2018, Ketua Umum DPP LVRI Letjen TNI (Purn) Rais Abin, mengirim surat kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Dalam surat itu disampaikan bahwa pada tanggal 17-18 September 2018 direncanakan akan diselenggarakan Rapim DPP PPM yang dipimpin H Lulung Lunggana.
Kepada Panglima TNI, disampaikan bahwa DPP LVRI sudah tidak lagi mengakui kepemimpinan H Lulung Lunggana sebagai Ketua Umum Pemuda Panca Marga. Hal itu sesuai dengan surat DPP LVRI bernomor A-245/MBL.V/XI/08/2018 tertanggal 9 Agustus 2018.
Rapim PPM tersebut, mensyaratkan kehadiran Dewan Pembina sesuai AD/ART PPM yakni Panglima TNI, Kapolri, Ketua Umum DPP LVRI, Kasad, Kasal dan Kasau. Berdasarkan hal tersebut, tulis surat itu, DPP LVRI menegaskan bahwa Rapim yang digelar oleh H Lulung Lunggana tersebut tidak sah dan DPP LVRI tidak akan menghadirinya.
“Untuk itu kami menyarankan agar Panglima TNI, Kapolri, Kasad, Kasal dan Kasau untuk tidak menghadiri Rapim tersebut,”tandas Letjen TNI (Purn) Rais Abin dalam suratnya itu.
Surat dari DPP LVRI tersebut ditembuskan kepada Menteri Pertahanan RI, Mendagri, Kapolri, Kasad, Kasal, Kasau, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Aster Panglima TNI, Aster Kasad, Aster Pangdam Jaya, seluruh Ketua DPD LVRI dan seluruh Ketua DPD PPM.
Terkait hal itu tangerangonline.id menyambangi kantor DPP LVRI di Graha Purna Yudha, Jl Jenderal Sudirman Kav 50 Jakarta-Pusat untuk menemui Sekjen DPP LVRI Marsda TNI (Purn) F.X. Soejitno. Namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Ketua Umum LVRI Letjen TNI (Purn) Rais Abin, ketika dihubungi melalui pesan singkat dari tangerangonline.id, belum memberikan jawaban terkait tidak diakuinya Ketua Umum Pemuda Panca Marga H Lulung Lunggana. (MRZ/Ed)