Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi kantor Ombudsman RI di Jakarta. Kedatangan Menteri Tjahjo untuk menjelaskan sejumlah permasalahan kepada pimpinan Ombudsman. Salah satunya masalah polemik Ibukota Kabupaten Maybrat di Papua Barat yang selama 8 tahun lamanya tidak selesai-selesai. Menurut Tjahjo, kini permasalahan ibukota Maybrat telah selesai.
” Ini permasalahan 8 tahun belum selesai. Hanya sebuah kabupaten menentukan ibukota. Sudah ada aspek hukumnya tapi ternyata perdamaian adatlah yang diutamakan. Sekarang selesai sudah pindah di Kumurkek, bukan di Ayamaru,” kata Tjahjo di kantor Ombudsman, di Jakarta, Rabu (26/8).
Tapi kata Tjahjo, ia berterima kasih kepada ombudsman yang telah menyerap laporan dan keluhan terkait permasalahan ibukota Kabupaten Maybrat. Dan, ia berterima kasih, telah diberi kesempatan oleh Ombudsman untuk menjelaskan duduk perkaranya. Diakui, polemik Ibukota Kabupaten Maybrat ini sudah lama. Sekitar delapan tahunan. Jadi sebelum ia jadi Mendagri. Begitu menjabat, ia coba berikhtiar menyelesaikan itu. Rapat demi rapat digelar. Semua elemen di Maybrat dipertemukan dalam satu meja. Kemudian ia bentuk tim yang anggotanya terdiri dari banyak elemen masyarakat di Maybrat, mulai tokoh agama, adat, tokoh masyarakat, pimpinan birokrasi dan lain-lain.
” Rapat cukup panjang. Kami mengumpulkan dan bentuk tim, anggotanya tokoh masyarakat, tokoh adat sampai raja adatnya kita libatkan. Kemudian rapat dengan Pak Menkopolhukam. Hari ini kami ke Ombudsman. Nanti tanggal 3 Oktober akan ke sana menyaksikan (peresmian ibukota). Saya juga mengudang Ketua Ombudsman untuk melihat ini sudah selesai. Kami juga libatkan BIN, kepolisian sampai TNI, semua tokoh adat, tokoh agama, duduk semua, sekarang sudah selesai,” tutur Tjahjo.
Di tempat yang sama, Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai mengatakan, pertemuannya dengan Mendagri memang ingin mendapat penjelasan utuh terkait masalah yang dilaporkan ke lembaganya. Ia mengapresiasi, Mendagri sendiri yang bersedia datang dan memberi klarifikasi.
” Tentu ombudsman mendengarkan penjelasan-penjelasan itu ada banyak hal yang perlu diperhatikan semua pihak dalam menyelesaikan soal dimana ibukota Maybrat itu. Kami mendapatkan penjelasan bahwa untuk kemudian memberikan masukkan kepada para pihak supaya tuntas masalah ini karena yang paling penting adalah masyarakat di Maybrat itu bisa berdampingan dan pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” kata Rifai.
Rifai juga mengungkapkan, laporan tentang polemik ibukota Kabupaten Maybrat diterima Ombudsman setelah DPRD setempat mengadu. Menurut laporan DPRD, dalam polemik ibukota kabupaten, ada dua pihak yang berbeda pendapat. Satu kelompok ingin ibukota di Maybrat. Sementara kelompok lainnya ingin di Ayamaru.
” Kita kan mendengarkan semua pihak dan kami Ombudsman juga mendengar dari Pak mendagri karena yang paling paham duduk soal di lapangan, semua aspek semua sudah dijelaskan tadi. Kita tidak bisa melihat kepentingan salah satu kelompok saja. Tadi bapak Mendagri sudah menjelaskan secara komprehensif itu dari otonomi daerah untuk mempendek rentang kendali dalam pelayanan,” kata Rifai. (ris)